Hotman Paris Bela Nadiem, Kejagung Balik Sindir: Korupsi Bukan Hanya Soal Memperkaya Diri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, memberikan pernyataan kepada wartawan-Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID – Polemik kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek makin panas. Setelah Hotman Paris membela kliennya, Nadiem Makarim, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi respons keras.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak melulu soal memperkaya diri pribadi.
“Perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri, tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas di situ,” ujar Anang, Jumat (12/9/2025).
BACA JUGA:Aturan Baru TKDN Resmi Berlaku: Sertifikasi Lebih Mudah, Investor Asing Dapat Bonus 25 Persen!
Anang memastikan penyidik masih mendalami fakta-fakta hukum. “Apakah nanti ada pihak lain yang terlibat, kita lihat saja,” sambungnya tegas.
5 Tersangka Sudah Ditahan, Termasuk Nadiem
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara korupsi proyek digitalisasi pendidikan 2019–2022 lewat pengadaan laptop Chromebook. Mereka adalah:
- Nadiem Anwar Makarim (NAM), mantan Mendikbudristek.
- Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek.
- Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk perbaikan infrastruktur manajemen SD sekolah.
- Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Dari daftar tersebut, Jurist Tan masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan. Sedangkan Ibrahim Arief dikenakan tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis.
Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Kejagung, dengan opsi perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.
BACA JUGA:Update Ledakan di Pondok Cabe: 8 Rumah Rusak, 7 Warga Luka-Luka
BACA JUGA:Gagas Pooling Fund Bencana, BNPB Dorong Inovasi Pendanaan untuk Resiliensi Nasional
Para tersangka oleh Kejagung, termasuk Nadiem, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Artinya, ancaman hukuman maksimal bisa mencapai penjara seumur hidup.
Hotman Paris: Nadiem Tidak Menikmati Uang!
Di sisi lain, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, terus menegaskan kliennya tidak menikmati uang dari proyek ini. Ia bahkan menyamakan kasus Nadiem dengan Tom Lembong, mantan Mendag, yang juga tidak terbukti menerima aliran dana.
“Nasib Nadiem sama dengan nasib Tom Lembong. Tidak ada satu rupiah pun uang yang jaksa temukan masuk ke kantongnya Nadiem,” kata Hotman, Kamis (4/9/2025).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: