bannerdiswayaward

Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem, Pihak LKPP Hingga Dirut Swasta

Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem, Pihak LKPP Hingga Dirut Swasta

Gedung Jampidsus, Jakarta.-candra pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, yakni terkait pengadaan laptop Chromebook.

Kali ini, jaksa penyidik memeriksa tujuh orang saksi. Termasuk pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI hingga direktur utama perusahaan swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejagung RI, Anang Supritana, mengatakan tujuh orang saksi itu diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022, atas nama tersangka MUL.

BACA JUGA:Saat Google Indonesia Respons Kasus Nadiem Makarim dan Pengadaan Chromebook

BACA JUGA:Jaksa Azam Korupsi Barang Bukti Rp11,7 M Bikin Geger, Hukumannya Diperberat Jadi 9 Tahun

Para saksi yang diperiksa itu berinisial: FTR, selaku Kepala Badan Perencanaan Program dan Anggaran Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri tahun 2015 s.d. Maret 2020.

Kemudian, IS, selaku Direktur Utama PT Evercross Technology Indonesia; YP selaku Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP RI dan EN selaku Senior Manager Finance PT Global Digital.

"Berikutnya SS selaku Direktur PT Indo Mega Vision; IS selaku Direktur PT Afirmasi Indonesia Onile; RDS selaku Kepala LKPP tahun 2019 s.d. 2021," ujar Anang, Jumat, 12 September 2025.

Anang menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.

BACA JUGA:JPPI: Kasus Korupsi Laptop Chromebook Terseret Nadiem Makarim Bukti Bobroknya Sistem Pendidikan Indonesia

BACA JUGA:Gagas Pooling Fund Bencana, BNPB Dorong Inovasi Pendanaan untuk Resiliensi Nasional

Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) dan penahanannya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Senin, 23 Juni 2025. Kemudian Selasa, 15 Juli 2025 dan Kamis, 4 Agustus 2025.

Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis, 4 September 2025. Setelah 9 jam diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.

Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

BACA JUGA:Update Ledakan di Pondok Cabe: 8 Rumah Rusak, 7 Warga Luka-Luka

BACA JUGA:Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Tapi Aliansi Ekonom Ingatkan 7 Desakan Darurat

Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.

Atas perbuatann itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads