Jaksa Agung Benarkan Ada Blending BBM: Dilakukan di Depo Milik PT Orbit Terminal Merak

Jaksa Agung Benarkan Ada Blending BBM: Dilakukan di Depo Milik PT Orbit Terminal Merak

ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung benarkan ada blending BBM dan menjelaskan bahwa PT Pertamina seharusnya menerima RON 92 bukan RON 90.-anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung benarkan ada blending BBM dan menjelaskan bahwa PT Pertamina seharusnya menerima RON 92 bukan RON 90.

"Bahwa benar ada fakta hukum yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM atau RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 6 Maret 2025.

Jaksa Agung menyabutkan bahwa terdapat proses blending minyak mentah yang dilakukan di depo milik PT Orbit Terminal Merak sebelum produk tersebut didistribusikan ke publik.

BACA JUGA:Bikin Bangga! Mahasiswa Esa Unggul Raih Young Furniture Designer Award 2024

BACA JUGA:Kembali Huni KSB, Warga Eks Kampung Bayam Dipatok Biaya Sewa Rp1,7 Juta Per Bulan

Ia menegaskan bahwa blending bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi pada tahun 2018-2023 merupakan tindakan dari oknum, bukan Pertamina. 

"Perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina," ujar Burhanuddin.

"Mohon ini dimengerti dan disampaikan kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan situasi kondisi minyak Pertamina mengalami hal-hal yang tidak diinginkan," imbuhnya.

BACA JUGA:Pemprov DKI Salurkan Bantuan Bencana Banjir Bekasi, Sekda: Tingkatkan Kepedulian Antarkota

BACA JUGA:Oknum Polsek Ciledug Diduga Intimidasi Alumni SMK PGRI 11 Saat Mau Lapor Dana PIP!

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin memastikan kualitas BBM milik Pertamina saat ini telah sesuai spesifikasi dan tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak Pertamina pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS periode 2018-2023.

"Bahan bakar minyak sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini adalah baik, dalam kondisi yang baik dan sudah sesuai dengan spesifikasi tetap tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik. Karena bahan bakar minyak adalah barang habis pakai," kata Burhanuddin.

Ia menjelaskan stok BBM pada tahun 2018-2023 yang menjadi fokus penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah sudah tidak ada lagi di pasaran.

BACA JUGA:Polres Bandara Soetta Gagalkan Keberangakatan 127 CPMI Ilegal, 7 Pelaku Ditangkap!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads