Sidang Terdakwa Johnny G Plate, Hakim Sebut Ada Penyimpangan Jumlah Denda dalam Proyek Menara BTS 4G Kominfo

Sidang Terdakwa Johnny G Plate, Hakim Sebut Ada Penyimpangan Jumlah Denda dalam Proyek Menara BTS 4G Kominfo

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Fahzal Hendri heran dengan salah satu konsultan BAKTI yang digaji Rp 340 juta hanya untuk memberikan saran jadwal.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Majelis Hakim pada persidangan korupsi pembangunan proyek menara 4G BTS, Fahzal Hendri menyebutkan bahwa terdapat penyimpangan jumlah denda yang disetorkan ke negara.

 

Hal tersebut disampaikan olehnya saat sidang lanjutan terdakwa Johnny G Plate di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 15 Agustus 2023.

 

Adapun pernyataan tersebut dilontarkan olehnya karena ada pemotongan jumlah denda dengan jumlah besar yang harus disetorkan oleh para konsorsium kepada negara.

BACA JUGA:Sidang Korupsi BTS Kominfo, Perintah Anang Achmad Latif Denda Keterlambatan Proyek BTS 4G dari 347 M Jadi 87 M

 

Awalnya para konsorsium yang ditunjuk harus membayar denda kepada negara sebesar Rp247 miliar.

 

Namun, saksi Elvano mengaku dapat perintah dari atasannya, yaitu Achmad Anang Latif untuk mengurangi denda tersebut karena dianggap terlalu besar.

BACA JUGA:Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo Dinilai Berbelit-Belit , Majelis Hakim : Netizen Aja Tahu kok !

 

Denda itu pun berkurang menjadi Rp87 miliar yang dibagi berdasarkan lima paket.

 

“Berapa masing-masing konsorsium membayar denda?,” tanya hakim.

 

“Masing-masing untuk paket 1 itu 24 miliar, paket 2 itu 21 miliar, paket 3 itu 15 miliar, paket 4 itu 10 miliar, paket 5 itu 14 miliar dengan total 87 miliar,” jawab saksi.

BACA JUGA:Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Geledah Kantor Maqdir Ismail Terkait Pengembalian Uang Rp27 Miliar

 

Lebih lanjut, Hakim Fahzal pun juga merasa kesal terhadap saksi karena perhitungan pada denda yang harus dibayarkan ke negara tidak sesuai dengan aturan, yaitu 1 per seribu dari sisa keterlambatan dan maksimum 5 persen.

 

Sedangkan, saksi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemotongan anggaran sesuai dengan perintah Anang Achmad Latif, yaitu disesuaikan dengan surat edaran PPKM yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

 

“Ada hitung-hitungan itu? Bagaimana cara perhitungannya sampai di angka 87 itu?,” tanya Hakim Fahzal.

 

“Jadi surat-surat edaran PPKM yang diterbitkan dari pemerintah daerah, kemudian kita menyimpulkan bahwa ada hari yang tidak bisa dilakukan pekerjaan jadi itu hari pengurang dendanya Yangmulia,” jelas saksi.

 

Mendengar jawaban saksi Elvano, hakim pun merasa kesal karena penyimpangan jumlah denda yang harus dibayarkan oleh para konsorsium itu sudah merugikan negara.

BACA JUGA:Kembalikan Uang Rp 27 Miliar Perkara Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan Dihentikan, Kejagung: Kami Akan Panggil Kuasa Hukumnya

 

Tidak hanya itu, bahkan dia juga kesal dengan kinerja saksi Elvano yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI.

 

“Rp347 miliar, diciut-ciut kan kayak gitu, hitung-hitung sama ahli perhitungan kerugian keunganan negara itu masuk kerugian negara itu pak, seharusnya negara menerima, engga jadi menerima sebanyak itu. Rp347 miliar kurang Rp87 miliar, itu lah kerugiannya,” kata Hakim Fahzal. 

 

“Dari sisi denda aja itu, biar saudara tahu kalau bekerja dengan bener sebagai PPK itu pak, bener dari awal, menyimpang ,oh ini saya diarahkan ini, kalau gitu saya ga sanggup jdi PPK pak, ini mempertanggungjawabkan uang negara yang triliunan ngeri saya, kalau saudara bertul-betul bekerja menurut keilmuan yang saudara miliki,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: