Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Geledah Kantor Maqdir Ismail Terkait Pengembalian Uang Rp27 Miliar

Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Geledah Kantor Maqdir Ismail Terkait Pengembalian Uang Rp27 Miliar

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi (baju putih) -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Maqdir Ismail, pengacara terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan pada hari ini, Kamis, 13 Juli 2023.

"Pada hari ini juga, kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, dalam konferensi pers, Kamis, 13 Juli 2023.

BACA JUGA:Korupsi BTS! Kejagung Ungkap Sosok yang Kasih Duit Rp27 Miliar ke Maqdir Ismail: Inisialnya 'S'

Kuntadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap Maqdir dan rekannya Andika Honggowongso, penyidik hanya mendapatkan inisial sosok yang menyerahkan uang yakni 'S'.

"Inisialnya 'S' tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya, sampai hari ini kami tidak tahu," ungkapnya. 

BACA JUGA:Jaksa Minta Hakim Periksa Johnny G Plate di Sidang Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo

Ia pun saat ini belum bisa menjelaskan terkait status dari uang tersebut apakah nantinya bisa dijadikan alat bukti atau tidak. 

"Status uang tersebut, apakah bisa digunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekadar barang temuan, karena dampak hukumnya jauh beda," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: