Jaksa Minta Hakim Periksa Johnny G Plate di Sidang Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo

Jaksa Minta Hakim Periksa Johnny G Plate di Sidang Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo

Jaksa membacakan jawaban atas eksepsi terdakwa Johnny G Plate-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta Majelis Hakim untuk memeriksa terdakwa Johnny G Plate atas kasus dugaan korupsi menara BTS Kominfo.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh JPU saat membacakan putusan sela dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang dibacakan pada 4 Juli 2023 lalu.

Pada sidang itu, Jaksa mengatakan bahwa perkara tersebut berhak untuk diperiksa dan diadili lantaran surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya telah memenuhi syarat formil dan materil.

BACA JUGA:Jaksa Minta Eksepsi Johnny G Plate Ditolak dan Dilanjutkan Dengan Pemeriksaan Saksi

“Menyatakan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” ujar Jaksa dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Selasa, 12 Juli 2023.

“Menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap atas nama terdakwa Johnny G Plate dilanjutkan,” lanjutnya.

Sebelumnya diketahui, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi Johnny G Plate yang sebelumnya telah dibacakan oleh penasihat hukumnya.

“Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Johnny Gerald Plate untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Johnny Gerard Plate,” ujar Jaksa saat membacakan jawaban eksepsi terdakwa Johnny.

Adapun dalam eksepsi tersebut, ada empat poin yang dibacakan oleh penasihat hukum Johnny G Plate, diantaranya:

BACA JUGA:PKS Tolak Pembentukan Pansus JIS, Akui Buro Happold Tidak Mendesainnya

1. Penasihat Hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin menegaskan bahwa posisi kliennya tersebut dalam Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) adalah pengguna Anggaran yang telah mendelegasikan kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, dalam hal ini BAKTI Kemenkominfo. 

2. Terdakwa Johnny G Plate, selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, telah melakukan penunjukan kepada Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kementerian Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran dan seluruh proses anggaran terkait proyek BTS 4G menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran, yakni Bakti Kemenkominfo.

3. Dalam menjalankan tugas administrasi, Johnny G Plate selaku Menteri hanya membuat surat pengantar untuk ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Bappenas, serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

BACA JUGA:Pengantin Wanita Hilang Sepekan: Alasan Pesan Ayam Geprek, Ternyata Bersama Pacar Gelap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: