Sidang Kecelakaan Mahasiswa UGM: Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan dalam Kasus Christiano

Sidang Kecelakaan Mahasiswa UGM: Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan dalam Kasus Christiano

Kuasa hukum terdakwa kasus kecelakaan mahasiswa UGM, Christiano Tarigan, sebut Jaksa Penuntut Umum mengabaikan fakta persidangan sehingga memberatkan kliennya-Istimewa-

SLEMAN, DISWAY.ID — Tim kuasa hukum Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menilai replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencerminkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

Achiel Suyanto, ketua tim penasihat hukum Christiano, mengatakan jaksa seperti mengabaikan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan para ahli yang menunjukkan adanya kontribusi kelalaian dari pihak korban.

BACA JUGA:Sidang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM: Christiano Mengaku Menanggung Sanksi Sosial yang Berat

BACA JUGA:Saat Kemang Lumpuh Akibat Luapan Kali Krukut

Menurut Achiel, replik JPU hanya mengulang materi tuntutan sebelumnya tanpa memberikan jawaban substansial terhadap poin-poin yang disampaikan dalam pledoi terdakwa.

Dalam pembelaannya, tim hukum menegaskan bahwa Christiano tidak sedang mengemudi secara ugal-ugalan, tidak berada di bawah pengaruh alkohol, dan sempat berusaha menghindari tabrakan.

“Kami berharap majelis hakim benar-benar menilai perkara ini secara objektif dengan melihat seluruh alat bukti,” kata Achiel.

Dalam sidang yang beragenda pembacaan replik, JPU Rahajeng Dinar justru menolak seluruh argumen pembelaan. Ia menekankan bahwa adanya kelalaian dari korban tidak menghapus pertanggungjawaban pidana dari terdakwa. Rahajeng menyampaikan bahwa dalam tindak pidana lalu lintas, kewajiban pengemudi untuk mengutamakan keselamatan tetap berlaku, terlepas dari kesalahan pihak lain.

BACA JUGA:Puluhan Talenta Sepak Bola Se-Jabodetabek Berjuang untuk Masuk LOTTE Bintang Muda Generasi Masa Depan 2025

Tim pembela sebelumnya menekankan bahwa tidak semua peristiwa kecelakaan dapat langsung dipidana. Mereka menyatakan unsur sebab-akibat harus jelas, begitu pula bukti adanya kelalaian. Selain itu, mereka mempertanyakan tidak adanya rambu batas kecepatan di lokasi kejadian, yang menurut mereka penting sebagai acuan objektif dalam penilaian pelanggaran.

Aspek kemanusiaan juga kembali diangkat. Diana, anggota tim pembela, mengatakan Christiano yang baru berusia 21 tahun sangat menyesali kejadian tersebut dan mengalami trauma berat sejak kecelakaan terjadi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads