Terlilit Pinjol Ilegal, Begini Cara Melaporkannya ke OJK dan Kominfo

Terlilit Pinjol Ilegal, Begini Cara Melaporkannya ke OJK dan Kominfo

Pinjaman online (pinjol) ilegal sering sulit dikenali sejak awal, sehingga banyak peminjam yang akhirnya dirugikan-Freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pinjaman online (pinjol) ilegal sering sulit dikenali sejak awal, sehingga banyak peminjam yang akhirnya dirugikan.

Jika kamu sudah terlanjur meminjam dari pinjol ilegal, jangan khawatir, karena ada cara untuk melaporkannya agar mendapat tindakan yang tepat.

Kenapa Pinjol Ilegal Berbahaya?

BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Cara Cairkan BSU 2025 Meski Rekening Bermasalah

BACA JUGA:Rincian Lengkap Angsuran KUR BNI 2025 Pinjaman Rp200 Juta, Tenor Fleksibel Sampai 5 Tahun

Pinjol ilegal biasanya membebankan bunga sangat tinggi, yang menyebabkan banyak nasabah kesulitan bayar dan terjerat masalah finansial.

Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Kominfo

Berikut adalah beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk melaporkan pinjol ilegal:

1. Lapor ke Polisi

Kamu bisa melaporkan pinjol ilegal ke kantor polisi terdekat agar kasusmu diproses secara hukum.

BACA JUGA:LSI Denny JA: 83,6 Persen Warga Purwakarta Puas atas Kinerja Saepul Bahri Binzein

BACA JUGA:Imigrasi Deportasi 9 WNA Pelaku Love Scamming Online, Langsung Dicekal!

Polisi akan melakukan penyelidikan dan jika ada bukti kuat, pelaku bisa ditangkap dan diproses untuk memberikan efek jera.

Selain datang langsung, kamu juga bisa melapor secara online melalui:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads