Terlilit Pinjol Ilegal, Begini Cara Melaporkannya ke OJK dan Kominfo

Terlilit Pinjol Ilegal, Begini Cara Melaporkannya ke OJK dan Kominfo

Pinjaman online (pinjol) ilegal sering sulit dikenali sejak awal, sehingga banyak peminjam yang akhirnya dirugikan-Freepik-

Agar kamu tidak terjebak pinjol ilegal, kenali tanda-tandanya berikut ini:

1. Memaksa Meminjam
Pinjol ilegal sering kali memaksa pengguna untuk meminjam dengan penawaran agresif melalui berbagai platform seperti aplikasi, telepon, atau website.

BACA JUGA:Dituntut 7 Tahun, Kuasa Hukum Hasto Sebut Kliennya Tumbal KPK

BACA JUGA:Dituntut 7 Tahun Penjara, Sekjen PDIP Minta Dibebaskan

2. Tanpa Syarat Jelas
Jika aplikasi pinjaman menawarkan dana tanpa syarat yang jelas, ini patut diwaspadai.

Pastikan semua persyaratan transparan sebelum mengajukan pinjaman.

3. Meminta Uang Muka
Pinjol legal tidak pernah meminta uang muka di awal.

Jika ada permintaan uang muka, besar kemungkinan itu adalah pinjol ilegal.

4. Informasi Perusahaan Tidak Jelas
Pinjol ilegal biasanya tidak mencantumkan alamat perusahaan yang valid atau menggunakan alamat palsu.

BACA JUGA:Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar sebagai Tersangka Pengurusan Perkara di PT DKI

BACA JUGA:Link Cek NIK Penerima PKH dan BPNT Juli 2025, Buka Panduannya di Sini

Periksa apakah aplikasi pinjol sudah terdaftar resmi di OJK.

Dengan mengetahui cara melapor dan ciri-ciri pinjol ilegal, kamu dapat melindungi diri dari kerugian dan membantu pihak berwenang memberantas praktik pinjaman online ilegal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads