Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar sebagai Tersangka Pengurusan Perkara di PT DKI
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka kepada Zarof Ricar dan Lisa Rachmat atas kasus suap dan pemufakatan jahat.
"Pada 9 Juli 2025 berarti kemarin ya, telah menetapkan, bersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung tahun 2003-2005, yaitu ZR, LR, dan II," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.
BACA JUGA:AFC Tunjuk Persib Jadi Tuan Rumah Playoff ACL 2 Lawan Manila Digger
BACA JUGA:Indonesia dan AS Sepakati Langkah Lanjutan Negosiasi Tarif Resiprokal
Harli menjelaskan ketiga tersangka tersebut bermufakat untuk melakukan suap dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding dan dalam pengurusan perkara di tingkat kasasi.
"Kalau penanganan perkara yang di pengadilan tinggi, itu sekitar Rp6 miliar. Jadi, Rp5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp1 miliar sebagai fee, sedangkan di tingkat kasasi sekitar Rp5 miliar," ujarnya.
Harli mengatakan, Zarof dan Lisa sudah ditahan dan divonis bersalah dalam kasus pengurusan perkara Ronald Tannur.
Sementara, penyidik memutuskan untuk tidak menahan Isidorus karena berusia lanjut dan sedang sakit.
BACA JUGA:Link Cek NIK Penerima PKH dan BPNT Juli 2025, Buka Panduannya di Sini
BACA JUGA:Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2025/2026 di Seluruh Provinsi, Kapan Mulainya?
“Sedangkan terhadap II, bahwa yang bersangkutan ini kalau sudah salah, usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit,” lanjut Harli.
Dia mengatakan kasus suap ini terungkap dari pengembangan penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka Zarof tahun lalu. Saat itu diketahui ada temuan uang senilai Rp 920 miliar.
"Nah ini pengembangan dari data-data yang kita temukan kita geledah di rumah ZR beberapa waktu yang lalu yang sekarang juga sedang berproses perkaranya.
“Jadi kami mau menyampaikan bahwa penyidik tidak berhenti terhadap fakta-fakta hukum yang ada dan terus dilakukan pendalaman penggalian dan kemarin berketetapan melakukan penetapan terhadap tersangka tiga orang," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
