Terlilit Pinjol Ilegal, Begini Cara Melaporkannya ke OJK dan Kominfo

Terlilit Pinjol Ilegal, Begini Cara Melaporkannya ke OJK dan Kominfo

Pinjaman online (pinjol) ilegal sering sulit dikenali sejak awal, sehingga banyak peminjam yang akhirnya dirugikan-Freepik-

* Website resmi Polri: https://patrolisiber.id

* Email: [email protected]

2. Lapor ke OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI)

BACA JUGA:Daftar Produsen Beras yang Diperiksa Bareskrim atas Dugaan Pelanggaran Mutu, Ada Wilmar hingga Japfa!

BACA JUGA:Ketekunan Berbuah Apresiasi, Nasabah PNM Palembang Ikuti Studi Banding UMKM

OJK menyediakan Satgas Waspada Investasi (SWI) sebagai wadah pengaduan terkait pinjol ilegal dan praktik penipuan di sektor keuangan.

SWI berwenang memblokir aplikasi pinjol bermasalah berdasarkan laporan masyarakat.

Kirim laporan kamu melalui email:
[email protected]

3. Lapor ke Kominfo

Kominfo memiliki kewenangan untuk memblokir aplikasi pinjol ilegal yang terbukti merugikan masyarakat.

BACA JUGA:Sambil Terisak Baca Pledoi, Hasto Kutip Bung Karno dan Kudatuli

BACA JUGA:Tiba-tiba Ahmad Dhani Laporkan LG, Anaknya Dibully di Medsos!

Selain aplikasi, Kominfo juga rutin memblokir konten internet berbahaya.

Kirim pengaduan ke email:
[email protected]

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads