Terlilit Pinjol Ilegal, Begini Cara Melaporkannya ke OJK dan Kominfo
Pinjaman online (pinjol) ilegal sering sulit dikenali sejak awal, sehingga banyak peminjam yang akhirnya dirugikan-Freepik-
* Website resmi Polri: https://patrolisiber.id
* Email: [email protected]
2. Lapor ke OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI)
BACA JUGA:Ketekunan Berbuah Apresiasi, Nasabah PNM Palembang Ikuti Studi Banding UMKM
OJK menyediakan Satgas Waspada Investasi (SWI) sebagai wadah pengaduan terkait pinjol ilegal dan praktik penipuan di sektor keuangan.
SWI berwenang memblokir aplikasi pinjol bermasalah berdasarkan laporan masyarakat.
Kirim laporan kamu melalui email: [email protected]
3. Lapor ke Kominfo
Kominfo memiliki kewenangan untuk memblokir aplikasi pinjol ilegal yang terbukti merugikan masyarakat.
BACA JUGA:Sambil Terisak Baca Pledoi, Hasto Kutip Bung Karno dan Kudatuli
BACA JUGA:Tiba-tiba Ahmad Dhani Laporkan LG, Anaknya Dibully di Medsos!
Selain aplikasi, Kominfo juga rutin memblokir konten internet berbahaya.
Kirim pengaduan ke email: [email protected]
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: