Korupsi BTS! Kejagung Ungkap Sosok yang Kasih Duit Rp27 Miliar ke Maqdir Ismail: Inisialnya 'S'

Korupsi BTS! Kejagung Ungkap Sosok yang Kasih Duit Rp27 Miliar ke Maqdir Ismail: Inisialnya 'S'

Pengacara Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembalikan uang Rp27 miliar yang dikembalikan oleh pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengembalikan uang Rp27 miliar yang dikembalikan oleh pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan pihaknya belum mengetahui darimana uang tersebut berasal. 

Ia hanya menjelaskan uang tersebut diberikan dari sosok S. 

"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Kuntadi di Kejagung, Kamis, 13 Juli 2023.

BACA JUGA:Maqdir Ismail Tunjukkan Uang Dolar Senilai Rp 27 Miliar Korupsi Kominfo Setibanya di Kejagung

Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan saat ini pihaknya tengah menelusuri asal-usul uang tersebut. 

"Asal-usul kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya beda-beda," ucapnya.

Ia pun saat ini belum bisa menjelaskan terkait status dari uang tersebut apakah nantinya bisa dijadikan alat bukti atau tidak. 

"Status uang tersebut, apakah bisa digunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekadar barang temuan, karena dampak hukumnya jauh beda," sambungnya.

BACA JUGA:Maqdir Ismail Akan Bawa Uang Rp 27 M Terkait Korupsi Kominfo ke Kejagung RI Hari Ini

Dalam kesempatan yang berbeda, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan saat ini pihaknya langsung menggeledah kantor Maqdir guna mencari data lengkap. 

"Hari ini tim kami langsung meluncur ke kantornya pak Maqdir untuk memeriksa dan melakukan pengeledahan karena baru hari ini juga kita menerima informasi dari pak Maqdir bahwa penyerahan itu ada di kantornya," ungkapnya. 

Sebelumnya, Pengacara Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembalikan uang Rp27 miliar yang dikembalikan oleh pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo. 

Berdasarkan pantauan Disway di lokasi, Maqdir telah tiba di Kejagung pada pukul 10.12 WIB dengan didampingi sejumlah timnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: