Kembalikan Uang Rp 27 Miliar Perkara Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan Dihentikan, Kejagung: Kami Akan Panggil Kuasa Hukumnya

Kembalikan Uang Rp 27 Miliar Perkara Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan Dihentikan, Kejagung: Kami Akan Panggil Kuasa Hukumnya

Ketut Sumedana menjelaskan dalam penyelidikan kasus dugaan karupsi CPO, Tim Kejaksaan Agung sita 57 kapal serta 1 pesawat dan 3 helikopter.-dok. Puspenkum-

JAKARTA, DISWAY.ID – Kejagung akan memanggil kuasa hukum dari Irwan Hermawan yang menjadi salah satu terdakwa kasus korupsi Korupsi BTS Kominfo.

Pemanggilan Maqdir Ismail yang merupakan kuasa hukum Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy terkait pengembalian uang Rp 27 miliar.

Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), menjelaskan bahwa pemanggikan terhadap Maqdir sebagai saksi terkait pernyataannya adanya pihak yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke Irwan Hermawan.

BACA JUGA:Brigjen Endar Kembali ke KPK, Polri Angkat Bicara

BACA JUGA:Nikuba Dapat Dukungan Dari Komisi VII DPR RI: Diremehin Bangsa Sendiri, Dihargai di Dunia Internasional

"Tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan (pengembalian uang Rp 27 miliar)," ungkap Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Jumat (7/7/2023).

Menurut Ketut, Maqdir akan diperiksa sebagai saksi pada Senin, 10 Juli 2023. 

Ketut juga menyebut penyidik telah meminta Maqdir untuk membawa uang Rp 27 miliar yang diklaim diterima dari pihak yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

BACA JUGA:Petinggi Indonesia Beri Pesan Khusus ke Pimpinan OPM Saat Jokowi Datangi Papua

BACA JUGA:4 Kabupaten Dikepung TNI Polri Saat Jokowi ke Papua, Pimpinan OPM: Ini Real di Lapangan

"Sesuai dengan surat panggilan saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar Jampidsus," tuturnya.

Ketut menjelaskan dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media. 

“Ini untuk membuat terang perkara yang sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait aliran dana," imbuhnya.

BACA JUGA:DPRD Minta Pemprov DKI Terapkan Aturan Baru Pemilik Mobil DKI Jakarta, Wajib Punya Garasi!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: