Pihak yang Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo Segera Diperiksa Kejagung: Bisa Dijemput Paksa
Dalam persidangan tersebut terungkap ketakutan Irwan Hermawan bicara nama-nama penerima aliran dana Korupsi BTS 4G Kominfo.-kominfo-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 - 5 Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022 masih bergulir.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya akan mencermati setiap keterangan yang diberikan oleh saksi dalam persidangan tersebut.
Termasuk, memanggil nama-nama yang disebut menerima uang dari perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
BACA JUGA:Teriakan Anak Perwira TNI AU Tewas Terbakar Diungkap Kepolisian: Saksi Mendengar dari Jarak 30 Meter
BACA JUGA:Penyelewengan Dana Pensiun BUMN, Erick Thohir: Bekerja Puluhan Tahun Hasilnya Dirampok Oknum Biadab
Dengan demikian pihak yang diduga terima aliran dana korupsi BTS Kominfo segera diperiksa Kejagung dan mereka bisa dijemput paksa.
"Bahwa hasil monitoring, fakta yang berkembang dan kami pastikan proses penyidikan terhadap adanya informasi aliran dana tersebut tetap berjalan. Tetap kami lakukan pengumpulan alat bukti sehingga dinamika yang terjadi di persidangan senantiasa akan kami tindak lanjuti," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Bahkan, Kuntadi mentakan tak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan upaya paksa.
"Terhadap pihak-pihak yang selama ini kami panggil dan hadir dan menurut kami keterangan yang signifikan tidak menutup kemungkinan yang kami lakukan upaya paksa untuk memenuhi dan memberika keterangan sebagaimana yang kami berikan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam persidangan, terdakwa Windi Purnama mengungkapkan kepada majelis hakim jika terdapat sejumlah aliran uang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
Salah satu yang menjadi kesaksian keduanya, yakni soal adanya aliran uang sebesar Rp 70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.
Selain itu, ia menyebut jika aliran dana tersebut juga mengalir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu Sadikin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: