Saksi Ahli Ungkap Kejanggalan Pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Saksi Ahli Ungkap Kejanggalan Pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

auditor BPKP dan mengungkapkan jika kejanggalan pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo dimulai dari tahap perencanaan.-Agus Tumoko-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang kasus tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo terus berlanjut, di mana pernyataan ahli tetap yakni negara mengalami kerugian.

Dalam persidangan yang di gelar pada pukul 15.12 WIB, Selasa 17 Oktober 2023 sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo dihadiri ahli dan saksi.

Sedangkan agenda pertama persidangan adalah mendengarkan keterangan dari ahli. 

Saksi pertama adalah Dedi Nurmawan Susilo, S.Tr., Ak. yang merupakan auditor BPKP dan mengungkapkan jika kejanggalan pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo dimulai dari tahap perencanaan.

BACA JUGA:Tantangan Dito Mahendra Dijawab Bareskrim: Ingin Buka-bukaan Silakan Saja!

BACA JUGA:Sinyal Kuat Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Saut Situmorang: Pidananya Ada di Dalam Pasal Itu

Sedangkan saksi kedua merupakan akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Herman Saharjo, M.Agr yang merupakan guru besar dari Fakultas Kehutanan dan Kelautan. 

Dalam persidangan hadir terdakwa  Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali, di mana ketiganya didampingi kuasa hukum masing-masing.

Ahli dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP dalam persidangan menyampaikan kejanggalan terjadi mulai dari proses perencanaan, pemilihan penyedia jasa, tanda tangan kontrak, dan pelaksanaan pekerjaan. 

BACA JUGA:Pakar Telematika Peringatkan Sosok yang Ngaku Punya Video Bukti Baru Tewasnya Mirna oleh Jessica: Tangannya Ada Cirinya

BACA JUGA:Ternyata Baru Seminggu Diluncurkan KAI, KA Argo Semeru 'Suite Class Compartment' yang Disenggol KA Argo Wilis

Misalnya saja dalam tahapan pengadaan barang dan jasa, saat itu diputuskan menggunakan metode penunjukan langsung.

Ahli menyampaikan dalam persidangan sebenarnya ini dapat mengggunakan metode swakelola. 

Disi lain dalam tahap perencanaan, di mana saat itu tenaga ahli tidak mengetahui kecuali Yohan Suryanto yang saat ini berstatus terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: