Maqdir Ismail Bakal Serahkan Rp 27 M terkait Kasus BTS Kominfo ke Kejagung Kamis Ini

Maqdir Ismail Bakal Serahkan Rp 27 M terkait Kasus BTS Kominfo ke Kejagung Kamis Ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) berusaha keras menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam korupsi BTS 4G--PMJ

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengacara Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail akan mengembalikan uang Rp27 miliar yang dikembalikan oleh pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Maqdir mengatakan bahwa dirinya akan membawa uang tersebut dalam bentuk tunai saat memenuhi panggilan Kejagung RI pada Kamis,13 Juli 2023.

"Saya kirim surat minta penundaan, Saya akan datang Kamis, 13 Juli 2023,” kata Maqdir saat dikonfirmasi, Senin, 10 Juli 2023.

BACA JUGA:Kembalikan Uang Rp 27 Miliar Perkara Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan Dihentikan, Kejagung: Kami Akan Panggil Kuasa Hukumnya

Maqdir menjelaskan akan siap menghadiri klarifikasi terkait duit Rp27 miliar yang diduga terkait korupsi BTS 4G Kominfo 2020-2022.

Maqdir memastikan akan hadir ke Kejagung untuk memberikan keterangan resmi yang dibutuhkan penyidik pada pekan ini.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail, Senin, 10 Juli 2023.

Menurut dia, pemanggilan tersebut sesuai dengan kapasitas Maqdir sebagai pengacara terdakwa Irwan Hermawan.

Adapun, Irwan Hermawan ialah salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

“Jadwalnya hari ini jam 9, mengenai kehadirannya kami belum tahu, mengenai statement beliau ada pengembalian uang Rp27 miliar, yang saat ini uangnya ada di beliau,” kata Ketut. 

BACA JUGA:Eks Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum Resmi Bebas Murni, Siap Kembali Berpolitik: Tunggu Saja!

Asal Usul Uang Rp27 Miliar

Maqdir mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi," kata Maqdir seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: