Eks Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum Resmi Bebas Murni, Siap Kembali Berpolitik: Tunggu Saja!

Eks Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum Resmi Bebas Murni, Siap Kembali Berpolitik: Tunggu Saja!

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum membeberkan alasan pihaknya belum mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai capres dukungannya.-Facebook-

BANDUNG, DISWAY.ID-- Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi bebas murni dari menjalani hukumannya. 

Terpidana korupsi kasus Wisma Atlet Hambalang tersebut per tanggal 9 Juli 2023 bebas murni setelah menjalani 3 bulan cuti menjelang bebas (CMB).

Dalam masa CMB sejak awal April lalu tersebut, Anas Urbaningrum tetap wajib melapor dua pekan sekali ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga berakhir kemarin.

BACA JUGA:Anas Urbaningrum 'Sentil' Pernyataan SBY di Twitter Soal Isu Perubahan Sistem Pemilu 2024: Tidak Elok Bikin Kecemasan dan Kegaduhan

"Pada hari ini (Senin) tanggal 10 Juli 2023, pak Anas mengambil surat pengakhiran bimbingan dan pelepasan. Beliau berakhir tanggal 9 Juli karena kemarin hari Ahad maka pemberian surat ini hari ini," ungkap Kepala Bapas Kelas I Bandung Bambang Ludiro di Kantor Bapas Bandung, Senin 10 Juli 2023.

Dia menyebutkan, Anas Urbaningrum selama menjalani CMB sesuai dengan ketentuan berlaku dan tidak pernah melanggar.

"Sehingga beliau berhak mendapatkan surat pengakhiran bebas," jelas Bambang.

Diketahui Eks Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum menjalani hukuman dalam kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang.

Anas Urbaningrum ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tersebut pada 10 Januari 2014.

Statusnya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak Jumat 22 Februari 2013 dengan dugaan menerima sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek Sport Center Hambalang. 

BACA JUGA:Partai Buruh Target 30 Kursi DPR di Pemilu 2024

Setelah ditahan, proses penyelidikan berlanjut hingga diajukan ke pengadilan khusus Tipikor.

Pengadilan awalnya memberi vonis kepada Anas Urbaningrum dengan hukuman 8 tahun penjara, kemudian menjadi 14 tahun di tingkat kasasi.

Namun Anas Urbaningrum mengajukan PK dan hukumannya berkurang menjadi 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: