Maqdir Ismail Bakal Serahkan Rp 27 M terkait Kasus BTS Kominfo ke Kejagung Kamis Ini

Maqdir Ismail Bakal Serahkan Rp 27 M terkait Kasus BTS Kominfo ke Kejagung Kamis Ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) berusaha keras menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam korupsi BTS 4G--PMJ

"Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," sambungnya.

Maqdir enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir mengatakan uang yang diterima dari seseorang itu akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:PKS Tolak Pembentukan Pansus JIS, Akui Buro Happold Tidak Mendesainnya

Maqdir mengatakan uang Rp 27 miliar yang diserahkan itu dalam bentuk tunai. Uang itu berbentuk mata uang asing.

"Ya (Rp 27 miliar). Uang cash. Mata uang asing," kata Maqdir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads