Sinyal Kuat Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Saut Situmorang: Pidananya Ada di Dalam Pasal Itu
Potensi ditetapkan tersangkanya Ketua KPK, Firli Bahuri dinilai ada sinyal dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Potensi ditetapkan tersangkanya Ketua KPK, Firli Bahuri dinilai ada sinyal dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang mengatakan dirinya berharap kasus tersebut ditindaklanjuti.
"Maka kita berharap itu harus difollow up, keliatannya sinyalnya cukup kuat dari Kapolri dan timnya disini untuk kemudian itu di follow up," katanya kepada awak media, Selasa 17 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kesaksian Penumpang Kecelakaan Kereta Argo Semeru dan Argo Wilis di Kulon Progo Yogyakarta
"I have no any doubt about itu (saya tidak punya keraguan sama sekali tentang itu)," lanjutnya.
Dirinya yakin adanya sinyal kuat tersebut berlandaskan pasal 36 dan 65 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau saya menjelaskan tadi disana memang pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan berada dalam trem yang kita sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu jadi kalau tanya mundur dulu itu implikasi manajerial," ucapnya.
BACA JUGA:2 Rangkaian Kereta Kecelakaan, Bermula KA Argo Semeru Anjlok Diseruduk KA Argo Wilis
BACA JUGA:Dukung Palestina, Akun Instagram Israel Tag Gigi Hadid, Tunjukkan Foto Mengerikan!
Sementara Saut dalam pemeriksaan hari ini oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) PMJ ditanyakan lima belas pertanyaan.
Dirinya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.20 WIB oleh penyidik Subdit Tipidkor.
Selain Saut, hari ini ada lima saksi lainnya yang juga diperiksa oleh penyidik Ditkrimsus PMJ.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: