Residivis Pencuri Senjata Brimob Ditangkap Usai Bobol Rumah Kosong di Cipondoh
Ilustrasi pemborgolan pelaku --Freepik
JAKARTA, DISWAY.ID — Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang spesialis pembobol rumah kosong berinisial H alias Nano, yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian senjata api milik Brimob pada 2017.
Nano diduga membobol rumah kosong di Poris, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Jumat (16/10/2025). Dalam aksinya, ia menggasak 50 gram emas, uang tunai Rp25 juta, serta satu unit ponsel, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp126 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelaku mengincar rumah secara acak dengan berjalan kaki mengelilingi permukiman.
BACA JUGA:Febriana dan Sabar Resmi Ditunjuk Jadi Kapten Tim Bulu Tangkis Indonesia di SEA Games 2025
Pelaku kemudian memilih rumah yang tampak kosong dan memanjat pagar sebelum merusak teralis jendela.
Rekaman CCTV memperlihatkan Nano beraksi seorang diri. “Pelaku akhirnya ditangkap pada 2 Desember 2025 di bawah Flyover Cengkareng, Jakarta Barat, setelah dilakukan pelacakan oleh tim Resmob,” ujar Budi, Sabtu (6/12/2025).
Sudah Tiga Kali Masuk Penjara
Penyelidikan mengungkap rekam jejak kriminal Nano. Ia tercatat tiga kali menjalani hukuman penjara:
- 2017 – mencuri senjata api milik anggota Brimob
- 2021 – kasus pencurian rumah kosong
- 2022 – kasus serupa
Kepada penyidik, Nano mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk modal jual beli sabu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi
- dua unit sepeda motor
- beberapa perhiasan emas hasil curian
BACA JUGA:Banjir Rob di Pesisir Jakarta Utara: Ancol Tetap Operasi Normal, Hanya Pantai Marina yang Terdampak
Nano kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
