PPATK Turun Tangan Lacak Aliran Rp 8 Triliun yang Diduga 'Ditilep' Jhony G Plate Cs Masuk ke Parpol, Mahfud MD Singgung Begini!
Menkominfo Johnny G Plate saat ditahan dan digiring ke Rutan Salemba atas kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, Rabu 17 Mei 2023. -Ricardo/JPNN.com-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk lacak Rp 8 triliun dalam kasus korupsi Jhony G Plate.
Baik Kejagung dan PPATK belum mengonfirmasi jika aliran Rp 8 triliun yang ditilep Jhony G Plate masuk ke Partai Politik.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo ini melibatkan lima tersangka selain Kader Partai NasDem itu.
BACA JUGA:Unggahan Enzy Storia Menikah Buat Gempar, Deretan Artis Penuhi Komentar
Di antaranya; AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika; GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020; MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya akan berusah mengembalikan dana Rp 8 triliun itu.
“Dengan kerugian yang mencapai Rp 8 triliun, tentunya jaksa penyidik berusaha untuk mengembalikan kerugian yang terjadi,” jelas Febrie.
Ia menyebut, kasus korupsi yang melibatkan Jhony G Plate telah merugikan negara dan menjadi 'rekor' buruk bagi Indonesia.
BACA JUGA:PEVS 2023: Kendaraan Listrik jadi Perhatian Pemerintah, Kemeriahannya Buat Masyarakat Antusias
Kejagung akan melacak aliran Rp 8 Triliun tersebut, berkoordinasi dengan PPTAK.
“Kami juga akan koordinasi ke PPATK untuk melacak uang tersebut,” tandasnya.
Anggaran tersebut sejatinya digunakan untuk membangun proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Namun menurut Menko Polhukam Mahfud MD, proyek tersebut sudah mangkrak sejak 2021.
Material-material pembangunan yang seharusnya dibelanjakan, hingga akhir tahun 2021 tidak ada bentuknya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: