Saksi Ahli Ungkap Kejanggalan Pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
auditor BPKP dan mengungkapkan jika kejanggalan pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo dimulai dari tahap perencanaan.-Agus Tumoko-
Dari hasil audit, ahli yang merupakan auditor BPKP tersebut menyatakan kerugian negara atas dugaan tindak pindana tersebut tidak dapat dihapuskan.
BACA JUGA:Imbas KA Argo Semeru Anjlok Tertemper Argo Wilis, PT KAI Rekayasa Perjalanan
BACA JUGA:Relawan Propas Deklarasi Dukung Prabowo - Gibran jadi Capres dan Cawapres 2024
Dengan kata lain, meskipun kerugian senilai kisaran 8 triliun dikembalikan oleh terdakwa, maka status kerugian tidak akan bisa hilang atau tidak akan bisa diganti statusnya.
Pernyataan tersebut keluar karena salah satu kuasa hukum terdakwa melontarkan pertanyaan.
Kuasa hukum menanyakan apakah jika uang dikembalikan negara dapat dikatakan tidak mengalami kerugian.
Tidak puas dengan pernyataan ahli tersebut, tim kuasa hukum meminta ahli merinci kerugian senilai 6.7 M tersebut pada paket mana saja.
Ahli dari BPKP dengan lantang menyebutkan kerugian dari 958 titik tower yang belum terselesaikan terdiri atas beberapa paket.
BACA JUGA:Syahid! Ini Maksud Anak Palestina Tulis Nama Mereka di Telapak Tangan
BACA JUGA:Air Asia Tebar Promo Gratis Penerbangan di Benua Asia, Ini Cara dan Rutenya
Paket 1a dengan kerugian 5 miliar, paket 1b senilai 762 juta, paket 2a dan 2b tidak ada kerugian, paket 3a dengan kerugian 508 miliar, paket 3b sebesar 120 miliar.
Kemudian paket 4a dengan kerugian 9 miliar, paket 4b senilai 5 miliar, paket 5a kisaran senilai 21 miliar, dan paket 5b berada di angka sekitar 6.9 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: