Kepala HUDEV UI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan: Diduga Lakukan Pemalsuan Dokumen

Kepala HUDEV UI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan: Diduga Lakukan Pemalsuan Dokumen

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Mohammad Amar Khoerul Uman (MAK) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.-kominfo-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Mohammad Amar Khoerul Uman (MAK) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai Kejari Jaksel menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung.

Syarief juga mengatakan jika penetapan tersangka MAK ini dilakukan usai pihaknya memiliki sejumlah alat bukti yang cukup.

BACA JUGA:Daftar Harga BBM Swasta di SPBU Setelah Pertamina Umumkan Harga BBM Turun Hari Ini

BACA JUGA:Harga BBM Turun Hingga Rp 1.100 di Seluruh Indonesia Hari Ini, Berikut Daftarnya

“Kami langsung menahan MAK selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Syarief kepada wartawan, Rabu 1 November 2023.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Muchammad Arief Abdilah membeberkan peran dari MAK.

"MAK selaku Kepala HUDEV UI diduga melakukan pemalsuan nota pembayaran kuitansi sebagai syarat pencairan anggaran pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project antara BAKTI dan HUDEV UI," ungkapnya.

BACA JUGA:Serangan Udara Israel Jatuhkan Diduga 'Bom Fosfor' 6 Ton di Kamp Pengungsi, RS Indonesia di Jabaliya Kebanjiran Kantong Jenazah

BACA JUGA:Ini 5 Lokasi Razia Uji Emisi Mobil dan Motor di DKI Jakarta, Siapkan Biaya Dendanya Segini!

Ia menduga pemalsuan ini dilakukan agar HUDEV UI dapat nilai kontrak senilai Rp1,99 miliar dari pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile PRojek 2021 untuk pembangunan tower BTS 4G. 

Jaksa menganggap penerimaan uang secara ilegal ini termasuk dalam kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini yang mendapai Rp 8.03 triliun. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, alasan MAK jadi tersangka lantaran kerugian negara yang ditimbulkan Kepala HUDEV UI ini senilai Rp 1.99 miliar. 

BACA JUGA:Jokowi Enggan Komentari Kekecewaan PDIP Soal Gibran Cawapres Prabowo

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads