Kejagung Tegaskan Pengaman TNI di Kejaksaan Tak Ganggu Proses Hukum

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa pelibatan TNI untuk Kejati dan Kejari hanya sebatas mengamankan gedung-disway.id/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa pengamanan TNI untuk Kejati dan Kejari hanya sebatas mengamankan gedung dan tidak menganggu proses hukum.
"Saya sampaikan bahwa fungsi perbantuan dukungan pengamanan TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset dan gedung," ujar Harli kepada wartawan, Kamis, 15 Mei 2025.
Ia memastikan bahwa pihak TNI tidak akan menimbulkan intervensi terhadap penegakan hukum.
BACA JUGA:Politisi PDIP Enggan Tanggapi Peluang Jokowi Jadi Ketum: PSI Punya Independensi
TNI hanya memberikan dukungan terhadap tugas dan fungsi Kejaksaan.
"Jadi jangan ada kekhawatiran bahwa dengan adanya TNI lalu akan ada intervensi. Jadi murni bahwa TNI dengan Memorandum of Understanding (MoU) yang kita miliki salah satu butirnya itu adalah bahwa TNI dapat memberikan bantuan dukungan terhadap pelaksanaan tugas fungsi," tambahnya.
Ia mengatakan TNI memiliki kewenangan dalam melakukan pengamanan terhadap objek vital nasional.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 7 UU TNI.
"Tentu Kejaksaan ini kan merupakan objek vitalnya negara yang sangat strategis. Nah bagaimana Jaksa-Jaksa ini bisa bekerja secara baik, nyaman tentu harus ada bentuk pengamanan juga. Nah itulah yang dikolaborasikan, dikerjasamakan," ujarnya
Sebelumnya, Panglima TNI memerintahkan prajuritnya untuk menjaga Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Massa Kembali Datangi Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan, Ancam Akan Gelar Aksi Anarkis
BACA JUGA:Kepala BGN Tegaskan Kualitas Makanan Utama: Tidak Ada Gunanya Mengirit Bahan Baku
Pengumuman terkait penguatan pengamanan kejaksaan ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: