Kepala HUDEV UI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan: Diduga Lakukan Pemalsuan Dokumen

Kepala HUDEV UI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan: Diduga Lakukan Pemalsuan Dokumen

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Mohammad Amar Khoerul Uman (MAK) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.-kominfo-

BACA JUGA:Diduga Dilobi Oleh Ketua MK, Arief Hidayat Buat Pengakuan: Saya Enggak Tahu

“Tidak (diserahkan penanganan sepenuhnya), karena nilai (kerugian) kecil,” ucap Kuntadi.

Atas perbuatannya, tersangka MAK dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. 

Diketahui, dalam kasus ini, total ada 15 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Berikut daftar tersangka kasus korupsi BTS Kominfo

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

BACA JUGA:Ini 5 Lokasi Razia Uji Emisi Mobil dan Motor di DKI Jakarta, Siapkan Biaya Dendanya Segini!

BACA JUGA:Diduga Dilobi Oleh Ketua MK, Arief Hidayat Buat Pengakuan: Saya Enggak Tahu

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.

7. WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.

8. M. Yusriski selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads