Kronologi Penangkapan Kembali Ronald Tannur, Segera Dipenjara 5 Tahun

Kronologi Penangkapan Kembali Ronald Tannur, Segera Dipenjara 5 Tahun

Kronologi Penangkapan Kembali Ronald Tannur, Segera Dipenjara 5 Tahun-Tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Kejaksaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya kembali menangkap terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur usai sempat dinyatakan bebas.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membeberkan kronologinya. Mulanya, kata Harli, tim intelijen Kejati Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berangkat dari Kantor menuju kediaman Terpidana Gregorius Ronald Tannur bertempat di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya dan tiba sekira Pukul 14.30 WIB.

BACA JUGA:Begini Tampang Ronald Tannur Saat Ditangkap Tim Kejaksaan

BACA JUGA:Sempat Bebas, Ronald Tannur Kini Kembali Ditangkap di Surabaya

"Kemudian Tim masuk kerumah Terpidana dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk menjemput dalam rangka pelaksanaan eksekusi, dimana yang bersangkutan didampingi oleh Asisten Rumah Tangga (ART) nya," kata Harli dalam keterangannya, Minggu, 27 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Harli mengatakan sekitar Pukul 14.45 Wib terrpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil dibawa dan diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

"Kemudian tepat pada Pukul 15.40 Wib Terpidana Gregorius Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari Tim Gabungan Intelijen," jelasnya.

BACA JUGA:Terkuak! Pengacara Ronald Tannur Suap 3 Hakim Agung Rp5 Miliar Ternyata Lewat Eks Pejabat MA

BACA JUGA:Peran ZR Mantan Pejabat MA di Kasus Suap Ronald Tannur Diungkap Kejagung

Ia menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan proses eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Rl Nomor: 1466/K/Pid/2024. 

"Terpidana Gregrorius Ronald Tannur ditangkap dan dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun," imbuhnya.

"Sehingga tepatnya pada hari ini Minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB pelarian Terpidana Gregrorius Ronald Tannur berakhir di Surabaya," lanjutnya.

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Ungkap Sosok Mantan Pejabat MA Terlibat Suap Ronald Tannur

BACA JUGA:Kejagung Sita Duit Hampir 1 Triliun hingga 51 Kg Emas di Rumah Zarof Zicar Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: