Terkuak! Pengacara Ronald Tannur Suap 3 Hakim Agung Rp5 Miliar Ternyata Lewat Eks Pejabat MA
Ronald Tannur saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.-Dokumen Harian Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Keterlibatan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dalam kasus suap Ronald Tannur akhirnya terungkap.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut ternyata Ronald Tannur telah menyiapkan uang sebesar Rp5 miliar untuk menyuap hakim agung yang akan menyidang kasasi kasus Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA).
Uang disiapkan pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR) dan rencananya penyerahan akan melalui mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar (ZR).
BACA JUGA:Peran ZR Mantan Pejabat MA di Kasus Suap Ronald Tannur Diungkap Kejagung
"LR meminta agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," kata Abdul, dikutip Minggu, 27 Oktober 2024.
"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya," tambahnya.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Ungkap Sosok Mantan Pejabat MA Terlibat Suap Ronald Tannur
Rencananya, kata Abdul, uang Rp5 miliar itu akan diberikan pada tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni inisial S, A, dan S.
Abdul mengatakan ZR mengaku telah bertemu dengan salah satu hakim MA. Namun, kata Abdul, ZR mengaku belum memberikan uang tersebut.
"Belum (menyerahkan uang, red) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi, red) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," katanya.
"Apakah kemudian sudah ada komunikasi dengan hakim memang ZR mengatakan sudah pernah ke sana (MA). Tetapi sekarang ini baru kita dalami," lanjutnya.
Sebelumnya, berdasarkan penggeledahan di rumah pengacara LR di Surabaya ditemukan uang tunai Rp 1,19 miliar, uang tunai USD 451.300, uang tunai SGD 717.043. Kemudian di apartemen LR di Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai Rp 2,126 miliar, bukti catatan keuangan, dan handphone.
Sedangkan penggeledahan di rumah hakim ED di Surabaya ditemukan uang tunai Rp 97,5 juta, uang tunai SGD 32 ribu, Ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah alat elektronik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: