Terbongkarnya Kasus Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng Pengembangan Kasus Ronald Tannur, Kejagung: Fakta Muncul di Perkara Zarof Ricar

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyatakan bahwa fakta terkait kasus ini muncul dari pengembangan perkara Zarof Ricar.-fajar ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Kejagung mengungkapkan bahwa terbongkarnya kasus vonis lepas kasus minyak goreng pengembangan kasus Ronald Tannur.
Menurut Kejagung, pihak mendapatkan sebuah fakta yang muncul saat mengusutan perkara Zarof Ricar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyatakan bahwa fakta terkait kasus ini muncul dari pengembangan perkara Zarof Ricar.
BACA JUGA:Dari Rumah Makan Hingga SCBD: Jejak MSY Saat Koordinir Dana Dugaan Suap Kasus CPO
BACA JUGA:Gaskeun! 10 Kode Redeem ML Terbaru Hari Ini, 16 April 2025
“Itu dalam perkara ini, memang perkara ini ada, perkara ini muncul, data ini ada saat kami melakukan pengembangan terkait perkara Surabaya Ronald Tannur,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Selasa 15 April 2025.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).
Meski WG ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung belum secara tegas mengaitkannya dengan perkara serupa yang pernah ditanganinya.
BACA JUGA:Sikat! 12 Kode Redeem FF Aktif Hari Ini, 16 April 2025
BACA JUGA:Hasil UCL 2024/25: Aston Villa Cetak 3 Gol Nyaris Comeback, PSG Tetap Melaju ke Semifinal
Abdul Qohar menambahkan bahwa temuan ini berawal dari inisiatif WG sendiri.
“Ini kami tidak sampai kesana tapi yang pasti fakta yang kami peroleh ini inisiatif dari Wahyu,” ungkapnya.
Mengenai proses penyelidikan yang dilakukan secara tertutup, Abdul Qohar menegaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jabodetabek, Rabu 16 April 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: