Ayah David Ozora Apresiasi Kejaksaan Jaksel atas Restitusi Kasus Penganiayaan Mario Dandy
Ayah David Ozora Apresiasi Kejaksaan Jaksel atas Restitusi Kasus Penganiayaan Mario Dandy-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyerahkan restitusi sebesar Rp 706.872.100 hasil dari penjualan lelang mobil Rubicon yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat.
Kasus ini melibatkan Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan terhadap David Ozora.
BACA JUGA:Kejari Jaksel Serahkan Uang Rp706 Juta dari Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Ayah David Ozora
BACA JUGA:Kepala Kejari Jaksel Sebut Hasil Lelang Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy untuk David Ozora
Restitusi tersebut langsung diterima oleh ayah korban, Jonathan Latumahina, yang menyampaikan apresiasi kepada Kejari atas upaya mereka dalam menangani kasus ini.
"Saya ingin apresiasi khusus untuk Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kita bareng-bareng di kasus ini sekitar 1 tahun kurang lebih," katanya kepada wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.
Jonathan juga mengungkapkan tentang perjalanan hukum yang rumit terkait restitusi ini.
"Terkait restitusi itu ada terobosan yang luar biasa dari tuntutan, saat itu ada tuntutan restitusi dan jika tidak bisa dipenuhi, maka ada tambahan hukuman 3 tahun kalau nggak salah, dari jaksa tuntutannya seperti itu, tetapi oleh hakim dianulir," ujarnya.
BACA JUGA:Banding Ditolak! Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora
Dia juga menyebutkan bahwa meskipun proses hukum ini belum sepenuhnya selesai, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam menegakkan keadilan.
"Nah dengan hal-hal yang sudah dilakukan Kejari Jaksel ini, saya masih optimis jadi tetap bersama korban, lawan sampai sekeras-kerasnya,"tegasnya.
Kasus ini juga menyorot bahwa masih ada kasus lain yang menunggu penyelesaian, terkait dengan pencabulan yang melibatkan Mario Dandy.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: