bannerdiswayaward

Fakta di Balik Penyekapan Tiga Pria dan Dianiaya di Tangsel, Bermula Transaksi Mobil!

Fakta di Balik Penyekapan Tiga Pria dan Dianiaya di Tangsel, Bermula Transaksi Mobil!

Kasus penculikan dan penganiayaan yang terjadi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan berhasil diungkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus penculikan dan penganiayaan yang terjadi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan berhasil diungkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam peristiwa itu empat orang menjadi korban, dan satu di antaranya berhasil melarikan diri untuk melapor ke polisi.

BACA JUGA:Kemenkes Konfirmasi Peningkatan Kasus Influenza A Imbas Musim Pancaroba!

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem di Depok Bikin Badan Ojol Meriang: 'Panasnya Nggak Main-main!'

Diungkapkannya, laporan kejadian itu diterima SPKT Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Oktober 2025. 

Begitu laporan masuk, tim Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) langsung bergerak cepat.

"Satu korban berhasil melarikan diri dan membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Tak lama setelah laporan diterima, tim segera melakukan pengejaran, menangkap pelaku, dan menyelamatkan tiga korban lainnya," katanya kepada awak media, Kamis 16 Oktober 2025.

Penyidik Resmob PMJ berhasil mengamankan sembilan orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

BACA JUGA:Sambangi KPK, Pramono Bertekad Tuntaskan Persoalan Lahan RS Sumber Waras

BACA JUGA:Kuasa Hukum Silfester Ngotot Kasus Kliennya Sudah Kedaluwarsa, Kejagung Tegas Bilang Begini!

Mereka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang juga memiliki ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Dituturkannya, para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam aksi penculikan tersebut.

MAM (41) berperan sebagai koordinator lapangan, perencana, sekaligus eksekutor yang menyiksa dan memeras korban.

NN (52) bertugas memancing korban agar mau ikut ke lokasi dan ikut melakukan pemerasan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads