Mellisa Anggraini Serahkan Penambahan Bukti Pada PT DKI Untuk Naikan Angka Restitusi Mario Dandy Pada David Ozora

Mellisa Anggraini Serahkan Penambahan Bukti Pada PT DKI Untuk Naikan Angka Restitusi Mario Dandy Pada David Ozora

Mellisa Anggraini serahkan penambahan bukti pada PT DKI sehingga diharapkan dapat naikan angka restitusi Mario Dandy pada David Ozora.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyayangkan jumlah restitusi yang diketok oleh majelis hakim terhadap Mario Dandy.

Menurutnya, restitusi Rp 25 miliar yang diketok Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum sesuai dengan beban yang ditanggung keluarga D.

Untuk itu Mellisa Anggraini serahkan penambahan bukti pada PT DKI untuk naikan angka restitusi Mario Dandy pada David Ozora.

"Terkait nilai restitusi, menurut kami banyak angka-angka yang belum diperhitungkan oleh Majelis Hakim," ujar Mellisa kepada wartawan, Jumat, 13 September 2023.

BACA JUGA:Talent Rumah Produksi Video Porno Jaksel Diperiksa Ditkrimsus Hari Ini: Belum Ada yang Konfirmasi

BACA JUGA:SIM Seumur Hidup Batal, MK Tolak Permohonan Uji Materi Karena Tidak Beralasan

Melisa mengatakan jumlah tersebut belum diperhitungkan biaya pembayaran asuransi.

"Proyeksi ke depan termasuk biaya pembayaran asuransi yang dalam vonis tak dibebankan kepada terdakwa," tuturnya.

Melisa mengatakan bakal memberikan bukti tambahan kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI untuk meningkatkan nominal restitusi.

Bukti itu adalah hasil asesmen psikologis D dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

"Kami berharap pengadilan tinggi akan memperkuat putusan majelis hakim PN Jaksel terkait pidana maksimal 12 tahun penjara dan menambah nilai restitusi," katanya.

BACA JUGA:Mellisa Anggraini Tanggapi Pengajuan Banding Mario Dandy: Tak Ada Celah untuk Dapat Keringanan Hukuman!

BACA JUGA:Hensat Sarankan PKB Buka Komunikasi Kepada Partai Demokrat, Singgung Kekuatan KPP

Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo mengajukan banding usai dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: