Hukuman Eks Dirut PT Garuda Indonesia Ditambah 5 Tahun Lagi oleh PT DKI, Jalani Tahanan 10 Tahun
Hukum eks Dirut PT Garuda Indonesia ditambah 5 tahun lagi oleh PT DKI, di mana usaha banding membuatnya dihukum menjadi 10 tahun.-reza-
JAKARTA, DISWAY.ID - Hukum eks Dirut PT Garuda Indonesia ditambah 5 tahun lagi oleh PT DKI, di mana usaha banding membuatnya dihukum menjadi 10 tahun.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperpanjang masa hukuman mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dari yang awalnya lima tahun jadi 10 tahun penjara.
Menurut majelis hakim tingkat banding, Emirsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal ini sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Tanggal 31 Oktober 2024 Ada Perayaan Halloween, Intip Sejarah dan Tradisinya
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian bunyi putusan tersebut dikutip Senin, 28 Oktober 2024.
Dalam perkara nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Sumpeno dengan anggota Sugeng Riyono, Subachran Hadi Mulyono, Hotma Marya Marbun dan Gatut Sulistyo. Panitera Pengganti Sumir. Putusan dibacakan pada Kamis, 24 Oktober 2024 lalu.
Emirsyah juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah 86.367.019 US Dollat paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Warga Koja Gotong Royong Bangun Jembatan Besi Secara Mandiri, 5 Tahun Pengajuan Dicuekin Pemerintah
BACA JUGA:Banda Neira Umumkan Comeback dengan Formasi Baru, Rilis Single 'Tak Apa Akui Lelah'
Namun, jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dengan ketentuan apabila ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama delapan tahun.
“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditentukan sejumlah Rp 2.500,” ucap hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: