Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Hari Ini

Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Hari Ini

Terungkap! Segini Uang Jajan Mario Dandy Selama Satu Bulan, Ngalahin UMR Jakarta-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang banding terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) atas vonis yang dijatuhkan terkait perkara penyaniayaan Crystalino Davud Ozora pada hari ini, Kamis, 19 Oktober 2023.

Sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB dan dibuka secara umum.

Selain Mario, PT DKI Jakarta juga bakal menggelar sidang dengan terdakwa Shane Lukas perihal perkara yang sama.

BACA JUGA:Berkas Diterima, Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 19 Oktober

Adapun susunan majelis hakim yang akan menyidangkan banding Mario dan Shane yakni Tony Pribadi sebagai ketua majelis hakim, kemudian anggota majelis hakim Indah Sulistyowati dan Dr. H. Sumpeno.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.

Dalam putusan vonisnya Majelis hakim meyakini bahwa Mario terbukti terlibat dalam penganiayaan David Ozora seperti yang ada dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:Mellisa Anggraini Serahkan Penambahan Bukti Pada PT DKI Untuk Naikan Angka Restitusi Mario Dandy Pada David Ozora

Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga membebankan terdakwa Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp 25 Miliar.

"Membayar restitusi Rp 25 miliar," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis, 7 September 2023.

Selain itu, mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy juga dilelang. Hasil penjualannya diberikan untuk David Ozora sebagai bagian dari restitusi.

BACA JUGA:Mellisa Anggraini Tanggapi Pengajuan Banding Mario Dandy: Tak Ada Celah untuk Dapat Keringanan Hukuman!

Sementara itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.

Meski demikian, hakim tidak membebankan Shane Lukas untuk membayar restitusi. Sebab, majelis hakim menilai Shane bukan pelaku utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: