Mario Dandy Sudah Dapat Remisi HUT ke-80 RI Walau Belum 2 Tahun di Penjara
Terpidana kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora mendapatkan remisi 6 bulan dalam rangka peringatan HUT Ke-80 RI pada Minggu, 17 Agustus 2025.-disway.id/anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Terpidana kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora mendapatkan remisi 6 bulan dalam rangka peringatan HUT Ke-80 RI pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Fajar Nur Cahyo, Mario Dandy memperoleh remisi umum 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 90 hari.
"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari," kata Fajar dalam keterangannya dikutip Selasa, 19 Agustus 2025.
Adapun, pemberian remisi ini sejalan dengan kebijakan nasional yang juga diberikan kepada 1.448 narapidana di Lapas Salemba dengan 37 orang di antaranya langsung bebas.
BACA JUGA:Mario Dandy hingga Ronald Tannur Terima Remisi Kemerdekaan: Masa Pidana Dipotong 3 Bulan!
Mario Dandy termasuk dalam daftar narapidana yang menyita perhatian publik, sejajar dengan nama-nama lain seperti Ronald Tannur, John Kei, Ahmad Fathanah, hingga Shane Lukas.
Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis, 7 September 2023 lalu.
BACA JUGA:Ahmad Fathanah, John Kei hingga Mario Dandy Dapat Remisi HUT RI ke-80
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Shane Lukas juga dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.
Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas dan anak AG (15).
Ia telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
