138 Warga Binaan Lapas Cipinang Terima Remisi Khusus Natal 2025
Sebanyak 138 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menerima Remisi Khusus Natal 2025-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 138 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di Lapas Kelas I Cipinang mendapatkan Remisi Khusus Natal 2025.
Pengurangan masa pidana ini diberikan kepada narapidana yang dinilai berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah, melainkan bentuk pengakuan negara atas proses pembinaan dan perubahan perilaku yang telah dijalani warga binaan.
BACA JUGA:Menag Nasaruddin Umar: Pulihkan Bangsa Mulai dari Ketangguhan Keluarga
BACA JUGA:Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi Indonesia, Mulai dari Upah Tertinggi hingga Terendah
“Remisi bukan hadiah, tetapi penanda bahwa proses perubahan dinilai dan dihargai. Ini menjadi penguat agar warga binaan terus menjaga perilaku dan konsisten memperbaiki diri,” ujar Wachid, Kamis, 25 Desember 2025.
Menurutnya, seluruh proses pemberian remisi dilakukan melalui mekanisme yang ketat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian mencakup aspek perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib lapas, serta partisipasi aktif dalam program pembinaan.
"Kami memastikan prosesnya berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, karena pembinaan harus berpijak pada keadilan dan kepercayaan," ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Pembinaan Lapas Cipinang, Iwan Setiawan mengungkapkan bahwa dari total 178 WBP Kristiani, sebanyak 138 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima Remisi Khusus Natal 2025.
BACA JUGA:Libur Natal 2025, Ribuan Wisatawan Padati Monas Sejak Pagi Buta, Di Antaranya Turis Manca Negara
BACA JUGA:Okupansi KAI Daop 1 Jakarta Capai 96 Persen di Hari Natal
"Rinciannya, 136 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) dan dua orang menerima Remisi Khusus II (RK II)," ungkapnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi merupakan bagian integral dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan semata-mata pengurangan masa hukuman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: