Ahmad Fathanah, John Kei hingga Mario Dandy Dapat Remisi HUT RI ke-80

Ahmad Fathanah, John Kei hingga Mario Dandy Dapat Remisi HUT RI ke-80

Sejumlah narapidana mendapatkan kado remisi dari pemerintah dalam rangka HUT RI ke-80 -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sejumlah narapidana seperti Ahmad Fathanah, John Kei hingga Mario Dandymendapatkan kado remisi dari pemerintah dalam rangka HUT RI ke-80

Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), total ada 974 narapidana kasus narkotika, dua orang narapidana kasus human traficking, 16 orang narapidana kasus korupsi, 512 narapidana kriminal umum, dan 15 orang narapidana pencucian uang yang memperoleh remisi umum 17 Agustus 2025.

Tak ada narapidana kasus terorisme yang memperoleh remisi hari kemerdekaan RI tahun ini.



BACA JUGA:Seni, Budaya, dan Musik Nusantara Bersatu dalam Pagelaran Sabang Merauke 'Hikayat Nusantara' Pada 23-24 Agustus 2025

BACA JUGA:Setya Novanto Bebas Besyarat, Eks Penyidik KPK Sebut Pelaku Korupsi Harus Diseleksi Sebelum Terima Remisi

Selain itu, terdapat sejumlah narapidana yang menjadi perhatian publik juga turut mendapatkan remisi.



Adapun mereka yang mendapatkan remisi ada terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy, narapidana kasus pengeroyokan Ronald Tannur hingga kasus korupsi Ahmad Fathanah.



"Data Narapidana Menarik Pernatian Publik Yang Mendapatkan Remisi: Ahmad Fathanah Bin Fadeli Luran, John Refra Alias John Kei Bin Paulinus Refra, Gregorius Ronald Tannur Bin Edward Tannur, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Bin Tagor," kata Kalapas Sukamiskin Fajar Nur Cahyono dalam keterangannya, Selasa, 19 Agustus 2025.



1. Ahmad Fathanah



Terpidana kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian, Ahmad Fathanah, mendapatkan remisi 8 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 5 bulan dan 90 hari atau 3 bulan remisi dasawarsa.



BACA JUGA:KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana di 'Rekening Siluman' Korupsi Kuota Haji!

BACA JUGA:KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag

Dalam kasus ini, Fathanah dihukum 16 tahun penjara sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai Mahkamah Agung menolak kasasinya.



Fathanah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads