Setya Novanto Bebas Besyarat, Eks Penyidik KPK Sebut Pelaku Korupsi Harus Diseleksi Sebelum Terima Remisi
Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha, menyebut pembebasan bersyarat Setya Novanto, jadi bukti lemahnya seleksi remisi bagi pelaku korupsi-Instagram s.novanto-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha menanggapi remisi yang didapat mantan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Praswad menegaskan bahwa Setnov saat itu mendapatkan hukuman 15 tahun penjara. Hukuman yang dianggap simbol komitmen negara dalam memberantas korupsi kepas kakap.
BACA JUGA:Setnov Bebas Bersyarat di Momen HUT RI ke 80, Ini Tanggapan KPK
BACA JUGA:Tampang Setya Novanto Saat Proses Bebas Bersyarat: Pegang Map Biru Sebelum Cabut dari Sukamiskin
Namun, sepanjang masa hukumannya itu penuh dengan keringanan hukuman hingga akhirnya pembebasan bersyarat yang merupakan hak setiap peraturan perundang-undangan.
"Namun untuk tidak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime pemberian hak tersebut seharusnya dilakukan dengan sangat selektif dan ketat," ujar Praswad dalam keterangannya pada Senin, 18 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa akumulasi keringanan yang diterima Setnov merupakan gabungan dari Peninjauan Kembali (PK) hingga Pembebasan bersyarat yang berpotensi menciptakan preseden buruk.
"Masyarakat bisa menafsirkan bahwa koruptor kelas berat pun bisa menafsirkan bahwa koruptor kelas berat pun bisa 'mengakali' sistem hukum untuk mendapatkan kebebasan lebih cepat," jelasnya.
BACA JUGA:Krisna Arie Prasetya Resmi Jabat Ketua Umum, Siap Majukan Jurnalisme Otomotif
"Ini jelas bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sering digaungkan pemerintah oleh Presiden Prabowo yang menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi," lanjutnya.
Dalam hal ini, Praswad menegaskan bahwa idealnya Pembebasan Bersyarat harus lebih selektif dengan indikator yang jelas.
"Apakah pelaku telah koorperatif dalam mengembalikan kerugian negara, menunjukkan penyesalan nyata sert memberikan kontribusi positif selama menjalani pidana," imbuhnya.
Tanpa standar transparan dan akuntabel, Praswad menerangkan bahwa PB akan diperisapkan sebagai bentukkompromi terhadap kejahatan luar biasa.
BACA JUGA:Setya Novanto Dapat 'Diskon' Penjara dari MA, Jalan Politik Kembali ke Golkar Terbuka?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: