Pembebasan Bersyarat 'Setya Novanto' Jadi Kado Simalakama di Hari Kemerdekaan
Pegiat antikorupsi, Tibiko Zabar, menilai pembebasan bersyarat Setya Novanto jadi kado buruk di momen HUT RI ke-80-Instagram s.novanto-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komitmen Pemerintah dalam pemberantasan korupsi kembali menjadi sorotan tajam usai mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap konsistensi antara pidato kenegaraan Presiden dan kenyataan di lapangan.
BACA JUGA:Ketua MPR: Pembacaan Teks Proklamasi oleh Presiden Jadi Tradisi Baru HUT RI
BACA JUGA:Baru! Penipuan Modus Impersonasi Bikin Geger, Korban Tak Sadar Uangnya Hilang
Diketahui, Narapidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Pegiat antikorupsi, Tibiko Zabar, secara tegas menyampaikan tiga catatan kritis terhadap kebijakan tersebut:
"Pembebasan bersyarat Setya Novanto jelas tidak berbanding lurus dan sejalan dengan Asta Cita yg dibuat sendiri oleh Presiden Prabowo, khususnya terkait penegakan hukum pemberantasan korupsi. Alih-alih memperkuat, pembebasan bersyarat koruptor tidak menunjukkan komitmen serius tapi justru menambah preseden buruk dalam gerakan pemberantasan korupsi," katanya saat dikonfirmasi, Selasa 19 Agustus 2025.
Tibiko juga menilai bahwa kebijakan remisi dan pembebasan bersyarat telah mencederai rasa keadilan publik. Dalam kasus Setnov, rekam jejaknya sudah terlalu sarat pelanggaran.
BACA JUGA:Mario Dandy Sudah Dapat Remisi HUT ke-80 RI Walau Belum 2 Tahun di Penjara
BACA JUGA:Mario Dandy hingga Ronald Tannur Terima Remisi Kemerdekaan: Masa Pidana Dipotong 3 Bulan!
"Pemberian diskon hukuman dan pembebasan bersyarat mengkhianati rasa keadilan masyarakat. Pemerintah seakan lupa bagaimana rentetan kasus yg menjerat Setya Novanto terkait proyek pengadaan KTP-El dengan kerugian Rp 2,3 triliun," jelasnya.
"Mulai dari pelbagai drama proses penangkapan, kemudian ditengarai keluar dari lapas ketika ditahan hingga mendapat keistimewaan seperti fasilitas mewah di dalam lapas. Kelihaian Setnov juga terbukti dengan langganan mendapatkan remisi," lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa data Indonesia Corruption Watch (ICW) turut memperkuat kekhawatiran atas lemahnya penegakan hukum terhadap koruptor.
"Penegakan hukum korupsi kian terjal. Pelonggaran pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat menambah efek domino ketiadaan efek jera bagi koruptor. Data ICW, Rata2 vonis tahun 2023 saja hanya 3 tahun 4 bulan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: