Tampang Setya Novanto Saat Proses Bebas Bersyarat: Pegang Map Biru Sebelum Cabut dari Sukamiskin
Tampang Setya Novanto Saat Proses Bebas Bersyarat: Pegang Map Biru Sebelum Cabut dari Sukamiskin-Istimewa-
BANDUNG, DISWAY.ID - Narapidana kasus koruptor e-KTP Setya Novanto kini sudah bisa menghirup udara segar usai mendapat Pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.
Eks politisi Golkar yang akrab disapa Setnov mendapat pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kemen Imipas usai menjalani masa hukuman kurang lebih delapan tahun.
BACA JUGA:Kasus Prada Lucky, Dudung Tekankan Kegiatan Pembinaan Prajurit TNI Harus Diawasi Ketat
BACA JUGA:Cuti Bersama HUT ke-80 RI, Ganjil Genap Pucak Bogor Berlaku Hari Ini 18 Agustus 2025
Meski begitu, dia masih diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung hingga April 2029.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Kusnali mengatakan, terpidana korupsi Setya Novanto divonis 15 tahun penjara.
Namun, dalam perjalanannya yang bersangkutan mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 4 Juni 2025. Beruntung, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengajuan PK itu sehingga hukumannya didiskon menjadi 12 tahun 6 bulan.
"Berdasarkan perhitungan dari 12 tahun 6 bulan, beliau mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 29 Mei 2025 dan beliau sudah melaksanakan pembebasan bersyarat di tanggal 16 Agustus 2025," kata Kusnali ditemui di Rutan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin, 18 Agustus 2025.
Dalam putusan MA, Setnov didenda Rp500 juta ditambah uang pengganti Rp49 miliar. Mantan Ketua DPR RI itu pun dicabut hak politik selama lima tahun ke depan.
Menurutnya, uang pengganti dan denda telah dibayarkan Setnov, sehingga yang bersangkutan bisa bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.
Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Setnov masih diharuskan menjalani wajib lapor ke Bapas hingga April 2029.
"Bebas bersyarat masih ada kewajiban untuk lapor dalam setiap sebulan. Sampai dengan masa percobaan sampai dengan April tahun 2029," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
