bannerdiswayaward

Viral! Sambutan Meriah PENGGANDA UANG Dimas Kanjeng di Padepokan Pasca-Bebas Penjara

Viral! Sambutan Meriah PENGGANDA UANG Dimas Kanjeng di Padepokan Pasca-Bebas Penjara

Penyambutan warga usai Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjalani hukuman penjara.-Tangkapan layar-

PROBOLINGGO, DISWAY.ID– Kanjeng Dimas Taat Pribadi, dukun pengganda uang yang menghebohkan Indonesia pada 2016, kembali menjadi pusat perhatian setelah bebas bersyarat dari Lapas Probolinggo pada April 2025.

Video penyambutan meriahnya di padepokan Tirta Asri, Desa Klinteran, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, viral di media sosial.

Dalam video itu, menunjukkan ratusan pengikut menyambutnya dengan gamelan, tarian adat, dan sorak-sorai seperti raja.

BACA JUGA:Dasco Ungkap Alasan MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari Anggota DPR RI

Video berdurasi 1 menit 35 detik yang diunggah akun @ElektroXXX_ di X pada 29 Oktober telah ditonton lebih dari 400 ribu kali, dengan 2.500 like dan 600 repost.

Rekaman itu memperlihatkan Dimas Kanjeng, mengenakan pakaian adat Jawa berwarna merah emas, berjalan diiringi musik tradisional.

Pengikutnya, mayoritas warga setempat, bertepuk tangan dan bernyanyi, sementara polisi berjaga di sekitar.

"Ini momen kebangkitan spiritual, Dimas Kanjeng kembali membimbing kami," ujar salah satu pengikut yang terdengar dari video.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi, 66 tahun, divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kraksaan pada 2017 atas kasus pembunuhan dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Gani, serta penipuan penggandaan uang.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, Diam-Diam Harvey Moeis Ternyata Sudah Dieksekusi Ke Lapas Cibinong Sejak Juli 2025!

Kasus bermula ketika Ismail dan Abdul Gani, yang curiga dengan klaim Dimas Kanjeng bisa menggandakan uang melalui ritual "7 kali 7" di padepokan, bocorkan rahasia ke polisi.

Dimas Kanjeng diduga perintahkan pembunuhan mereka pada 2016, yang akhirnya terbongkar dan bikin heboh nasional.


Dimas Kanjeng Taat Pribadi-Tangkapan layar-

Setelah hampir 9 tahun menjalani hukuman, Dimas Kanjeng dinyatakan bebas bersyarat oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo pada April 2025, setelah memenuhi syarat remisi dan pemantauan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads