Terciduk Hadiri Wisuda Taruna dan Berfoto dengan Anak Ferdy Sambo di Magelang, Edhy Prabowo Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2023

Terciduk Hadiri Wisuda Taruna dan Berfoto dengan Anak Ferdy Sambo di Magelang, Edhy Prabowo Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2023

Mantan terpidana kasus korupsi benur Edhy Prabowo tertangkap kamera menghadiri Wisuda Taruna Akpol di Magelang dan berfoto dengan putra Ferdy Sambo, Tribata Putra, Selasa 28 November 2023. -Tiktok kepokedinasan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendadak viral di media sosial. 

Politisi Gerindra itu itu terciduk menghadiri acara wisuda prajurit Taruna Akmil dan Akpol di Lapangan Sapta Marga Kompleks Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada Selasa, 28 November 2023 kemarin. 

BACA JUGA:Alasan Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong Diungkap Ditjenpas

BACA JUGA:Buntut Wawancara Khusus dengan TV Swasta, LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Ditjenpas Angkat Bicara

Sosok Edhy Prabowo viral lantaran muncul di akun TikTok @kepokedinasan. Dalam video itu, Edhy yang berjas hitam menghampiri salah satu taruna yang merupakan putra mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo.

Merespons hal ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membenarkan sosok Edhy dalam video itu. Kemunculan mendadak heboh lantaran Edhy diketahui merupakan terpidana kasus suap pengurusan ekspor benur atau benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2020 silam. 

Atas perkara itu, Edhy Prabowo dieksekusi untuk mendekam di Lapas Kelas 1 A Tangerang atau dikenal Lapasta One.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjendpas Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Edhy Prabowo telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) sejak 18 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Anak Ferdy Sambo Tribrata Putra Lulus Masuk Akpol 2023, Trisha Unggah Foto Ini

BACA JUGA:Sosok Albertus Rachmad Wibowo, Sempat Tak Lolos Masuk Akpol Kini Perwira Tinggi Polri

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir," kata Deddy Eduar dalam keterangannya, Rabu 29 November 2023.

Deddy menambahkan, Edhy Prabowo diputus bersalah atas kasus korupsi Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020. Dia ditahan mulai 25 November 2020.

Putusan hakim yang dijatuhi kepada Edhy adalah pidana penjara selama lima tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp 400.000.000, subsider 6 bulan kurungan. 

Menurut Deddy, denda tersebut telah dibayar. Tak hanya itu, uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan $77.000 subsider 3 tahun penjara juga telah dibayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: