Buntut Wawancara Khusus dengan TV Swasta, LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Ditjenpas Angkat Bicara

Buntut Wawancara Khusus dengan TV Swasta, LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Ditjenpas Angkat Bicara

Fans Bharada E hadir langsung di persidangan, di mana Richlie Fans Fams sudah tersebar di seluruh Indonesia.-tangkapan layar -

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membantah pernyataan LPSK yang menyebut jika wawancara Richard Eliezer dengan salah satu stasiun TV tidak meminta izin. 

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menegaskan pihaknya telah memberikan izin terhadap salah satu stasiun televisi swasta untuk melakukan wawancara khusus terhadap Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

"Surat izinnya memang dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, karena memang secara ketentuan Permenkumham itu memang perizinan wawancara ataupun liputan yang melibatkan warga binaan itu dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti kepada wartawan, Sabtu, 11 Maret 2023.

BACA JUGA:Waduh! Diisukan Bakal Nikahi Bunga Citra Lestari, Mahfud MD Angkat Bicara!

"Dan memang di salah satu klausul kita memang membolehkan selama warga binaannya bersedia dan dalam hal ini Eliezer bersedia untuk diwawancarai gitu," sambungnya. 

Rika mengatakan pemberian izin itu didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011. 

Dalam peraturan tersebut menyatakan jika pemberian izin akan diberikan jika narapidana bersedia untuk diwawancara. 

"Diaturan Permenkumham cukup izin dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan ya. Saya sudah sampaikan, Permenkumham kami 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Ditjen Pas Kanwil Kemenkumham dan UPT disalah satu pasalnya menyebutkan izin dari menteri atau Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang ada di Permenkumham kami memang itu," ungkap Rika.

BACA JUGA:Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Penyalahgunaan Narkoba

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menghentikan perlindungan fisik terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Kamis, 9 Maret 2023 LPSK telah melaksanakan sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE (Richard Eliezer)," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan di kantor LPSK, Jumat, 10 Maret 2023.

Kendati demikian, kata Syahrial, hak justice collaborator tidak hilang meski perlindungan Richard Eliezer baru saja dicabut.

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC Sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," kata Syahrial. 

Syahrial mengatakan kalau keputusan LPSK mencabut perlindungan untuk Bharada E berdasarkan Pasal 32 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: