Buntut Wawancara Khusus dengan TV Swasta, LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Ditjenpas Angkat Bicara

Buntut Wawancara Khusus dengan TV Swasta, LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Ditjenpas Angkat Bicara

Fans Bharada E hadir langsung di persidangan, di mana Richlie Fans Fams sudah tersebar di seluruh Indonesia.-tangkapan layar -

"Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE," tuturnya.

BACA JUGA:Perlindungan Fisik Dicabut LPSK, Kuasa Hukum Serahkan Keselamatan Bharada E ke Polri

Syahrial mengatakan pencabutan itu dikarenakan LPSK merasa keberatan dengan tayangan wawancara Bharada E yang ditampilkan oleh salah satu stasiun televisi swasta.

"Namun stasiun tv tersebut tetap menayangkan wawancaranya, sehingga LPSK memutuskan mencabut perlindungan Eliezer dalam bentuk perlindungan fisik," ujarnya.

Menurut LPSK, wawancara tersebut bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta berlawanan dengan perjanjian perlindungan antara LPSK dan Richard.

BACA JUGA:Syarat Ajukan KUR BRI 2023 Dengan Kuota Tersedia Rp 270 Triliun Bagi Pelaku UMKM, Langsung Cair!

Richard pun telah menandatangani surat perjanjian tersebut. Dalam perjanjian perlindungan tersebut menyatakan Richard menyatakan sanggup untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.

Perjanjian itu juga memuat kesediaan Richard untuk tidak berhubungan lewat cara apa pun dengan orang lain, selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan.

"Di mana perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," terang Syahrial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: