DPR Desak Polri dan LPSK Beri Perlindungan kepada Andrie Yunus dan Keluarganya

DPR Desak Polri dan LPSK Beri Perlindungan kepada Andrie Yunus dan Keluarganya

Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Sdr. Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional-Disway/Anisha Aprilia -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi III DPR RI meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada aktivis KontraS Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras.

Ia juga meminta Polri dan LPSK memberikan perlindungan kepada keluarga Andrie Yunus dan organisasinya.

BACA JUGA:Fakta Baru Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, PMJ Ungkap Skenario Eksekusi

BACA JUGA:Pramono Targetkan RDF Rorotan Olah Sampah 1.000 Ton Per Hari, Kurangi Beban Bantargebang

"Komisi III DPR RI meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan susulan kepada mereka," jelas Habibur.

Lebih lanjut, Habibur meminta Kementerian Kesehatan untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan Andrie Yunus.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Andrie Yunus," imbuhnya.

BACA JUGA:Hetifah Dukung Pembatasan AI Instan di Sekolah, Khawatir Tumpulkan Nalar Siswa

BACA JUGA:Sindir Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Siskaeee: Giliran Bokepku Bisa Cepat Ditangkap!

Ia meminta Polri untuk menangkap pelaku siapapun baik itu yang melakukan atau merencanakan perbuatan tersebut.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Sdr. Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Habiburokhman.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan secara hukum.

BACA JUGA:Jadwal Film Movievaganza Trans7 Spesial Lebaran 2026, Banyak Tontonan Baru Gratis saat Liburan!

BACA JUGA:14 Event Jakarta Maret 2026 Spesial Lebaran, Ada Sholat Ied Tepi Pantai hingga Pameran

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait