BNPB Hormati Putusan MK, Status Bencana Nasional Cukup Tiga dari Lima Indikator

Minggu 30-08-2026,11:58 WIB
BNPB Hormati Putusan MK, Status Bencana Nasional Cukup Tiga dari Lima Indikator

Penanganan dampak pasca bencana-bnpb-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang mengubah ketentuan penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah.

“Putusan ini memberi kejelasan mengenai cara pemerintah menetapkan status bencana, apakah berskala nasional atau daerah,” kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan dalam keterangannya, Minggu, 30 Agustus 2026.

Menurutnya, putusan tersebut mengubah pemaknaan terhadap lima indikator yang selama ini digunakan untuk menilai status bencana, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.

BACA JUGA:Prabowo Dorong BRIN Kembangkan Rumah Modular Tahan Gempa untuk NTT

“Kelima hal itu sebelumnya dipahami harus terpenuhi seluruhnya. Melalui putusan ini, Mahkamah menyatakan kelimanya tidak harus terpenuhi semua,” jelas Berton.

Namun, untuk penetapan status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator tersebut harus terpenuhi. Dalam putusan MK, jumlah korban ditempatkan sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

Berton menekankan, penetapan status bencana tetap harus didasarkan pada data akurat dan kondisi nyata di lapangan. Keputusan mengenai status bencana merupakan keputusan penting negara yang berkaitan dengan proses penanganan dan perlindungan masyarakat terdampak.

“Penetapan status bencana adalah keputusan penting negara. Karena itu keputusan tersebut harus berdiri di atas data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan,” ujarnya.

BNPB akan terus memperkuat proses kaji cepat, pendataan, analisis dampak, hingga penilaian terhadap kemampuan pemerintah daerah. Hasil kajian tersebut nantinya menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan terkait status bencana.

Di sisi lain, Berton menegaskan status bencana nasional bukan satu-satunya pintu bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada daerah yang terdampak. Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, maupun dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan.

BACA JUGA:Tangani Dampak Gempa NTT, Mendagri Tito Pastikan Layanan Adminduk hingga Bantuan Presiden Berjalan

“Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat,” tegasnya.

Menurutnya, hal paling utama dalam penanggulangan bencana adalah memastikan masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan.

BNPB akan mempelajari Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 secara menyeluruh untuk kemudian menyesuaikan pedoman dan tata kerja yang diperlukan. Penyesuaian tersebut akan dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait