BNPB Hormati Putusan MK, Aturan Penetapan Status Bencana Kini Lebih Jelas

Minggu 30-08-2026,21:50 WIB
Reporter: M. Ichsan |
BNPB Hormati Putusan MK, Aturan Penetapan Status Bencana Kini Lebih Jelas

BNPB Hormati Putusan MK, Aturan Penetapan Status Bencana Kini Lebih Jelas-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026). 

Putusan tersebut memberikan kejelasan mengenai mekanisme penetapan status bencana, baik berskala nasional maupun daerah.

BACA JUGA:Hasil Akhir Tabulasi AHWA Muktamar ke-35 NU Diumumkan: KH. Nurul Huda Djazuli Raih Suara Tertinggi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026), menjelaskan bahwa terdapat lima indikator yang selama ini menjadi pertimbangan dalam penetapan status bencana, 

Yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.

Menurut Berton, kelima indikator tersebut sebelumnya dipahami harus terpenuhi seluruhnya. Namun, melalui putusan tersebut, MK menyatakan bahwa kelima indikator tidak harus terpenuhi secara keseluruhan.

BACA JUGA:Hasil MotoGP Aragon 2026: Marc Marquez Sapu Bersih Kemenangan!

Khusus penetapan status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban menjadi salah satu indikator utama.

Berton menegaskan, penetapan status bencana merupakan keputusan penting negara sehingga harus didasarkan pada data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan.

BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, serta penilaian terhadap kemampuan daerah. 

Seluruh hasil tersebut menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan terkait status bencana.

BACA JUGA:Norsan Tegaskan Dukungan untuk Perda Perladangan, Aspirasi Masyarakat Diperjuangkan ke Pusat

BNPB menegaskan bahwa status bencana nasional bukan satu-satunya pintu bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada daerah.

Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, dan dukungan teknis sesuai kebutuhan serta kewenangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: