Takut Sertipikat Tanah Hilang? Sekarang Ada Brankas Elektronik, Cuma Pemilik yang Bisa Buka

Senin 31-08-2026,00:02 WIB
Takut Sertipikat Tanah Hilang? Sekarang Ada Brankas Elektronik, Cuma Pemilik yang Bisa Buka

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan data Sertipikat Elektronik tersimpan aman dalam ‘brankas elektronik’ yang hanya dapat diakses oleh pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. --istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Takut sertipikat tanah rusak atau hilang?

Kini masyarakat tak perlu lagi terlalu khawatir.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan data Sertipikat Elektronik tersimpan aman dalam ‘brankas elektronik’ yang hanya dapat diakses oleh pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. 

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) ATR/BPN Asnaedi mengatakan, brankas elektronik tersebut dapat diakses pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Dengan sistem tersebut, kata dia, sertipikat tidak lagi hanya bergantung pada dokumen fisik yang rentan rusak maupun hilang.

BACA JUGA:Tak Perlu Keluar Biaya, Program Sertipikat Rumah Gratis untuk MBR Segera Digulirkan

"Kalau sudah (sertipikat) elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik," ujar Asnaedi, Minggu, 30 Agustus 2026.

Dia bilang, brankas elektronik tersebut juga dilengkapi fitur keamanan, salah satunya autentikasi biometrik.

Asnaedi mengatakan, akses terhadap dokumen tersebut berada pada pemilik tanah. Sertipikat juga tidak dapat dialihkan tanpa otoritas dari pemegang hak.

"Yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman," katanya.

BACA JUGA:Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas, Laporkan Sertipikat Tanah di Kampung yang Terbit Sebelum 1997 ke Kantor Pertanahan

Meski begitu, Kementerian ATR/BPN masih memberikan salinan resmi Sertipikat Elektronik dalam bentuk cetakan menggunakan secure paper.

Langkah tersebut dilakukan karena pemerintah memahami bahwa perubahan dari sertipikat analog ke elektronik membutuhkan proses adaptasi di tengah masyarakat.

"Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: