Menteri Nusron Kejar Nol Berkas 2025, ATR/BPN Pacu Layanan Pertanahan
Selain percepatan, Menteri Nusron juga mendorong pembenahan sistem agar permasalahan serupa tidak terulang. -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) akhir kuartal I 2026, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan target ambisius kami adalah menuntaskan seluruh berkas tahun 2025 hingga mendekati nol.
BACA JUGA:Harga Emas Anjlok Lagi di Tengah Ketegangan Selat Hormuz, Analis Ungkap Biang Keroknya
“Selama satu kuartal terakhir, jumlah berkas berhasil ditekan hingga 22 ribu. Ini progres positif, tetapi target kita jelas berkas tahun 2025 harus zero,” ujar Nusron dalam rapat di Aula Prona, Jakarta, Kamis 16 April 2026
Untuk mencapai target tersebut, Nusron meminta Kantor Wilayah BPN di daerah yang masih memiliki tunggakan berkas segera menggelar rapat percepatan.
Ia menetapkan tenggat waktu ketat, yakni akhir Mei 2026 untuk penyelesaian berkas kuartal I 2025, dan akhir Juni 2026 untuk kuartal II 2025.
BACA JUGA:Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung padahal Baru 6 Hari Dilantik, Pansel Kecolongan?
Selain percepatan, Menteri Nusron juga mendorong pembenahan sistem agar permasalahan serupa tidak terulang.
Ia meminta jajaran, mulai dari direktorat teknis hingga pusat data, menyusun strategi pencegahan berbasis teknologi dan penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP).
“Kita harus cleansing berkas secara sistematis. Setelah itu, pastikan ada mitigasi, baik melalui sistem IT maupun perbaikan SOP, agar penumpukan tidak terjadi lagi,”katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, I Ketut Gede Ary Sucaya, melaporkan tren penyelesaian berkas menunjukkan peningkatan signifikan.
Hingga saat ini, jumlah berkas yang berhasil dikurangi mencapai lebih dari 12 ribu, meskipun sempat terhambat libur panjang hari raya.
Ary Sucaya, kendala utama penyelesaian berkas antara lain sengketa lahan, permasalahan batas wilayah, serta kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi pemohon.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: