Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas, Laporkan Sertipikat Tanah di Kampung yang Terbit Sebelum 1997 ke Kantor Pertanahan

Para pemilik sertipikat tanah yang terbit sebelum 1997, diimbau untuk melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.-ATR-BPN-
JAKARTA, DISWAY.ID - Para pemilik sertipikat tanah yang terbit sebelum 1997, diimbau untuk melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sertipikat lama yang bergambar bola dunia masih banyak yang belum punya peta kadastral.
“Ada sekitar 13,8 juta sertipikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar,” ungkap Menteri Nusron saat rapat bersama Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kamis 13 Maret 2025 lalu.
BACA JUGA:Tips Atur Barang Balik Mudik Lebaran 2025, Penumpang Nyaman Bocah Ceria Sampai Rumah
BACA JUGA:Kalender Jawa April 2025 Lengkap dengan Weton, Hari Ini Rabu Wage
Hal ini bisa terjadi karena sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah yang dilakukan belum disertai dengan pencantuman bidang tanah ke peta kadastral.
Itulah yang menyebabkan bidang tanah tersebut masuk dalam kategori KW 4, 5, 6 atau bidang tanah belum terpetakan.
Jika dibiarkan, hal tersebut bisa menjadi risiko terjadinya tumpang tindih atau permasalahan di kemudian hari. Untuk itu, masyarakat dianjurkan untuk turut meningkatkan kualitas bidang tanah yang belum terpetakan dengan segera melaporkan ke Kantah setempat.
Bila tanah yang ingin diperbaharui datanya berada di kampung halaman, momen libur Lebaran ini juga bisa dimanfaatkan karena ada beberapa daerah yang buka dan melayani masyarakat lebih dulu.
BACA JUGA:Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20 Persen dari Arah Semarang ke Jabodetabek Mulai Kamis Besok
BACA JUGA:Ancol Targetkan 660 Ribu Pengunjung Selama Libur Lebaran 2025
“Mulai 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap buka. Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang ke Kantah untuk melaporkan sertipikatnya,” kata Menteri Nusron dalam keterangannya.
Untuk mengetahui informasi apakah tanah-tanah yang dimiliki masuk dalam kategori KW 4, 5, 6, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan bhumi.atrbpn.go.id.
Selain melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi dari unggahan dalam kanal resmi milik Kantah di kabupaten/kota setempat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: