Sertipikat Tanah Ulayat Memacu Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Hukum Adat Sumbar

Sertipikat Tanah Ulayat Memacu Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Hukum Adat Sumbar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di lokasi pilot project di Sumatra Barat, Rabu 11 Oktober 2023-Istimewa/Disway.id-

LIMA PULUH KOTA, DISWAY.ID- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di lokasi pilot project di Sumatra Barat, Rabu 11 Oktober 2023

Kedua lokasi tersebut adalah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dan Sungai Kamuyang, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam kesempatan ini, sebanyak tiga sertipikat diserahkan kepada lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN).

BACA JUGA:Kementerian ATR BPN dan DPR Kolaborasi Sukseskan Program PTSL di Provinsi Jambi

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, sertipikat ini dapat memacu pertumbuhan ekonomi bagi masing-masing nagari.

"Negara mengakui hak masyarakat adat untuk melakukan pemanfaatan tanah, baik untuk kepentingan masyarakat adat secara internal maupun peluang-peluang untuk kerja sama dengan pihak lain," kata Menteri ATR/Kepala BPN dalam sambutannya.

Pada Sertipikat HPL tanah ulayat ini, di atasnya bisa diterbitkan sertipikat berjangka.

Sertipikat berjangka dapat diurus oleh masyarakat nagari ataupun para pelaku usaha dari luar, namun semua itu harus atas izin dan perjanjian kerja sama dengan ninik mamak.

Hal inilah yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Terus Kembangkan SI PEMANAH, Pastikan Pemanfaatan Hak Atas Tanah Sesuai Peruntukan

Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan, meskipun telah diberi hak berjangka di atas HPL, setelah kerja sama berakhir tanah tersebut tidak akan hilang.

"Jadi masyarakat akan menerima manfaat ekonominya, tapi tanah-tanah adat tidak akan hilang dan kembali ke masyarakat hukum adat," terangnya.

Pujian kemudian disampaikan oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Guspardi Gaus terkait Sertipikat untuk tanah ulayat ini.

Ia mengatakan, Sertipikat HPL ini memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: